Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan, Wajib Diketahui
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir habis perlu segera diperpanjang agar tidak terkena konsekuensi hukum. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor polisi. Layanan ini tersedia setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu.
Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku telah melewati batas waktu, pemilik SIM harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling agar bisa segera melakukan proses perpanjangan.
Pada hari ini, Minggu 20 Juli 2025, layanan SIM Keliling digelar di Bintaro Plaza. Pemilik SIM baik jenis A maupun C dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perpanjangan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai lokasi dan jam operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin: Layanan di Pamulang Square pukul 08.00-13.00 WIB dan ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB, kemudian kembali dibuka pada pukul 15.00-16.30 WIB.
- Selasa: Layanan di Pamulang Square pukul 08.00-13.00 WIB, kembali dibuka pada pukul 15.00-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD buka pukul 08.00-13.00 WIB.
- Rabu: Layanan di Bintaro Plaza pukul 08.00-13.00 WIB, kembali dibuka pada pukul 15.00-16.30 WIB, sementara ITC BSD buka pukul 08.00-13.00 WIB.
- Kamis: Layanan di Bintaro Plaza pukul 08.00-13.00 WIB, kembali dibuka pada pukul 15.00-16.30 WIB, serta ITC BSD buka pukul 08.00-13.00 WIB.
- Jumat: Layanan di Pamulang Square pukul 08.00-11.00 WIB, kembali dibuka pada pukul 15.00-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD buka pukul 08.00-13.00 WIB.
- Sabtu: Layanan di Pamulang Square pukul 08.00-11.00 WIB, kembali dibuka pada pukul 14.00-16.00 WIB, sementara ITC BSD buka pukul 08.00-11.00 WIB.
- Minggu: Layanan di Bintaro Plaza pukul 08.00-10.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut daftar persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM yang diperpanjang. Harga biaya administrasi sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang sudah jadi.
