Sudah Jelas Kapan THR Pensiunan 2025 Cair di Taspen? Simak Info Terkini Pencairan THR Pensiunan PNS dan Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025.
Informasi terkini tentang pencairan THR pensiunan PNS atau THR pensiunan 2025 kapan cair, Taspen, dan gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025 telah dirilis.
Jika mengacu pada tahun 2024, di mana pencairan THR untuk PNS dan pensiunan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran tiba, maka THR PNS dan pensiunan tahun 2025 diperkirakan akan dicairkan pada tanggal 20 Maret 2025.
Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi sinyal bahwa upah ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis kabar yang beredar di media sosial bahwa gaji ke-13 dan 14 dihapus di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah tentang pencairan gaji ke-13 dan 14.
Tetapi, direktur pelaksana Bank Dunia itu tidak menyebutkan tanggal pengalihan gaji ke-13 dan 14.
“Tunggu saja, ya. Prosesnya akan diproses saja. Semoga berhasil,” kata Sri Mulyani, dikutip dari , Kamis (6/2/2025).
Lantas kapan pembayaran Gaji 13?
Jika mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2025 diperkirakan akan cair paling cepat 3 minggu sebelum Idul Fitri.
Atau paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
Melalui peraturan tersebut, kemungkinan besar tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 akan dicairkan pada pertengahan atau akhir bulan ini, tepatnya sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan jatuh pada tanggal 31 Maret – 1 April 2025.
Komponen THR Pensiunan PNS 2025:
THR (Tunjangan Hari Raya) untuk pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
-Gaji pokok
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tambahan penghasilan
Tunjangan Pensiun Pegawai Negeri Sipil 2025:
Berikut adalah rentang gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya:
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
– Kelompok II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
-Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Meski begitu, Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota polisi, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
Berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini menurut laporan Kompas.com:
1. Pemimpin dan anggota lembaga tidak struktural:
– Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 – Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
– Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai bukan pegawai negeri pada lembaga tidak berstruktur:
Tingkat 1: Rp 20.738.550
– Tingkat II: Rp 16.262.400
– Eselon III: Rp 11.535.300
Angkatan IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai menurut tingkat pendidikan dan masa kerja:
– A. SD/SMP/sederajat:
Gaji pokok ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Gaji bulanan 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Gaji bulanan untuk masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
Gaji bulanan ≤ Rp 10 juta
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Gaji bulanan > 20 tahun kerja: Rp 4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
Gaji bulanan ≤ Rp 10 tahun kerja: Rp 4.573.800
Gaji bulanan 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Gaji di atas 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
Gaji bulanan ≤ Rp 10 juta: Rp 5.492.550
Gaji 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Gaji bulanan > 20 tahun: Rp 6.521.550
E. Strata II/Strata III:
Gaji bulanan ≤ Rp 10 juta: Rp 6.470.100
Gaji bulanan 10-20 tahun: Rp 6.964.650
Gaji Bulanan > 20 tahun: Rp 7.542.150
Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14
Pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Pemerintah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Menurut aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pegawai bukan PNS juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas utama organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:
– Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja tersebut telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
Ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai bukan pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.
Merujuk Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural terdiri atas:
– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain –
Pengganti Ketua atau Kepala
– Sekretaris atau dengan sebutan lain
– Anggota.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai bukan pegawai aparatur sipil negara yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk pegawai bukan pegawai aparatur sipil negara yang bekerja di lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BUMN/BUMD, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR Pensiunan PNS 2025
Selain gaji 13-14, PNS juga akan menerima tunjangan THR terbaru.
Maaf, saya tidak dapat menemukan teks awal untuk diparagrafkan.
1. Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
– Ketua/kepala Rp 26.299.000
– Wakil ketua Rp 24.721.200
– Sekretaris Rp 23.420.250
– Anggota Rp 23.420.250
2. THR Pegawai bukan PNS pada lembaga yang tidak berstruktur dan pejabat yang hak keuangannya atau hak administrasinya dianggap setara atau setingkat dengan eselon/pejabat:
– Pembagian Gaji Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya Rp 20.738.550
Gaji Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 16.262.400
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tipe III (Eselon III) sebesar Rp 11.535.300
– Jajaran IV/birokrat atasan Rp 8.844.150
3. THR Pegawai bukan PNS yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk lembaga tidak struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
– Gaji bulanan s/d 10 tahun: Rp 3.571.050
– Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 3.866.100 juta
– Gaji bulanan di atas Rp 2.100.000
b. SMA/Diploma I/sederajat
– Gaji pokok s/d 10 tahun Rp 4.089.750
– Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 4.456.200 juta
– Gaji bulanan di atas Rp 20 juta
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
– Gaji pokok s/d 10 tahun Rp 4.573.800
– Jangka waktu 10 tahun – 20 tahun Rp 4.971.750
– Gaji di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
– Gaji bulanan Rp 5.492.550 untuk masa kerja hingga 10 tahun
– 10 Tahun hingga 20 Tahun: Rp 5.967.150
– Gaji pokok di atas 20 tahun Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
– Gaji bulanan s/d 10 tahun Rp 6.470.100
– Masa kerja 10 tahun – 20 tahun : Rp 6.964.650
– Gaji di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Di samping itu, pemberitahuan tentang pencairan THR ini juga sudah dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan menyalurkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut informasi yang dikutip dari Kompas.com, menurut Menkeu Sri Mulyani, pencairan THR PNS 2025 akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Nanti akan diumumkan Bapak Presiden, kami sedang mempersiapkan, insya Allah segera selesai,” ujar Sri Mulyani.
Bahkan tidak menunggu, jika pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR bagi ASN dan PNS pada tahun 2025.
Jumlah ini lebih besar daripada anggaran THR ASN tahun sebelumnya, yang mencapai Rp 48,7 triliun.
Berdasarkan informasi yang beredar, untuk pencairan THR PNS 2025 diharapkan akan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Kata PT Taspen
Berita yang beredar viral mengatakan bahwa THR 2025 akan dibayarkan paling cepat mulai hari ini, Jumat 7 Maret 2025.
Hal itu menyebar di berbagai media sosial, terutama yang berisi tentang pensiunan PNS dan tentu saja banyak yang mencari tahu apakah informasi tersebut benar atau tidak.
Tanya soal kapan THR akan cair, begini jawaban Taspen.
Melalui Instagram resminya @Taspen, disebutkan jika saat ini mereka belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah mengenai gaji THR dan gaji ke-13.
“Halo Sobat TASPEN, saat ini kami belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah terkait gaji THR dan gaji ke-13. Mohon menunggu terlebih dahulu informasi resminya melalui sosial media TASPEN. Terima kasih.,” jawab TASPEN.
Berikut adalah ringkasan THR pensiunan 2025 kapan dibayarkan Taspen, informasi terkini tentang pencairan THR pensiunan PNS dan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025.
Telegram