Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 di Provinsi Sumatera Utara
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini sedang dalam tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Para calon PPPK Paruh Waktu dapat memantau proses pengajuan NI melalui sistem Mola BKN. Berikut langkah-langkah untuk mengecek progres penerbitan NIP PPPK di MOLA BKN:
- Buka situs resmi BKN https://monitoring-siasn.bkn.go.id/#cek_usul
- Setelah halaman utama terbuka, pilih ‘Cek Layanan’
- Pilih kategori ‘Penetapan NIP/NI PPPK’
- Masukkan nomor peserta seleksi PPPK 2025 pada kolom yang tersedia dan lengkapi captcha yang diminta oleh sistem
- Verifikasi OTP: Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email atau WhatsApp yang terdaftar
- Klik ‘Monitor Usulan’, sistem akan menampilkan progress penerbitan NIP. Jika NIP telah diterbitkan, informasi tersebut akan muncul di layar
Selain itu, penerbitan NIP juga akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp yang terdaftar di akun MyASN. Proses penetapan NIP biasanya memerlukan waktu, tergantung pada verifikasi dan administrasi yang dilakukan oleh instansi terkait.
Arti Notifikasi Mola BKN
Berikut adalah 6 jenis notifikasi Mola BKN beserta penjelasannya:
- Input Berkas: Sedang dilakukan proses input usul oleh operator instansi. Artinya, berkas Anda belum memasuki masa-masa usul NI PPPK 2024.
- Berkas Disimpan (Terverifikasi): Usul telah selesai diinput. Saat ini sedang menunggu persetujuan usul oleh pejabat yang berwenang di instansi.
- Perbaikan Approval: Usul dikembalikan karena terdapat dokumen/data persyaratan yang masih belum sesuai. Berkas kembali ke operator instansi untuk dilengkapi dan diajukan ulang.
- Approval Surat Usulan: Usul telah disetujui oleh pejabat yang bersangkutan di instansi. Saat ini sedang menunggu verifikasi di BKN.
- Menunggu Tanda Tangan atau TTD Pertek: Usul telah disetujui BKN. Saat ini sedang menunggu proses tanda tangan Pertimbangan Teknis oleh BKN.
- Sudah TTD Pertek: Pertimbangan Teknis telah diterbitkan BKN. Saat ini sedang menunggu proses pembuatan Surat Keputusan oleh instansi.
Penyebab Notifikasi “Usulan Tidak Ditemukan”
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan munculnya notifikasi “Usulan Tidak Ditemukan” saat mengecek proses penetapan NIP PPPK di Mola BKN antara lain:
- Salah memilih layanan di Mola BKN
- Kesalahan dalam memasukkan nomor peserta
- Data belum diinput oleh instansi
- Pengusulan masih dalam proses
- Gangguan teknis
Solusi Mengatasi “Usulan Tidak Ditemukan”
Bagi yang mengalami kendala ini, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Periksa Mola BKN secara berkala
- Konfirmasi ke instansi terkait
- Rutin mengecek email
Dengan rutin memantau perkembangan melalui Mola BKN, berkomunikasi dengan instansi terkait, serta mengecek email secara berkala, Anda dapat memastikan bahwa proses pengusulan NIP PPPK berjalan lancar.
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu Sumatera Utara
Berdasarkan informasi terbaru, jadwal penetapan nomor induk berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025. Setelah itu, pelantikan diperkirakan dilaksanakan pada Oktober hingga November 2025, menyesuaikan kondisi di tiap daerah.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 disesuaikan berdasarkan sejumlah skema. Di Diktum Pertama KepmenPAN-RB 16/2025, PPPK Paruh Waktu 2025 digaji sesuai ketersediaan anggaran. Selain itu, gaji tersebut akan didasarkan setidaknya pada upah yang diterima pegawai saat masih berstatus non-ASN, juga bisa didasarkan upah minimum suatu wilayah. PPPK Paruh Waktu 2025 yang sudah diusulkan, bisa mengecek kembali upah saat masih berstatus honorer. Di Sumatera Utara, upah minimum provinsi (UMP) mencapai Rp2.992.559.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain menerima gaji, PPPK Paruh Waktu 2025 juga akan mendapatkan fasilitas lain. Berikut beberapa tunjangan yang umum diberikan:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Besaran tukin disesuaikan dengan beban kerja serta jabatan masing-masing instansi.
- Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13: PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan THR saat hari raya keagamaan dan gaji tambahan di pertengahan tahun.
- Tunjangan Keluarga & Pangan: Termasuk tunjangan untuk pasangan dan anak jika memenuhi syarat, serta subsidi pangan dalam bentuk uang atau barang.
- Tunjangan Jabatan/Fungsional: Jika PPPK Paruh Waktu menempati jabatan struktural atau fungsional, mereka dapat menerima tunjangan jabatan yang sesuai.
- Jaminan Sosial & Fasilitas Pendukung: Hak-hak non-finansial seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti, dan perlindungan sosial tetap diberikan sesuai ketentuan instansi.
