Iuran Tetap, Ini Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Posted on

Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan dan Struktur Pembiayaan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai enam persen. Saat ini, rencana kenaikan iuran belum dilakukan karena perekonomian Indonesia masih dalam tahap pemulihan.

Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi di atas enam persen menunjukkan kemampuan masyarakat yang cukup kuat untuk menanggung beban iuran BPJS Kesehatan bersama pemerintah. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, ekonomi baru mulai pulih, sehingga tidak bisa langsung menaikkan beban masyarakat. Purbaya mengatakan:

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas enam persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat.”

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Tarif iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada jenis kepesertaan. Berikut adalah rincian tarif iuran yang berlaku saat ini:

  • Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK):

    Iuran dibayar oleh pemerintah.

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan:

    Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

  • 4% dibayar oleh pemberi kerja
  • 1% dibayar oleh peserta

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta:

    Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

  • 4% dibayar oleh pemberi kerja
  • 1% dibayar oleh peserta

  • Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah:

    Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

  • Kerabat Lain dari Pekerja Penerima Upah:

    Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  • Untuk Kelas III, pada Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

  • Kelas II:

    Iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

  • Kelas I:

    Iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

  • Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda/Duda/Anak Yatim Piatu:

    Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memiliki beberapa jenis kepesertaan, antara lain:

  1. Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara (PN):

    Setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. PBPU Pemda:

    Penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Pendaftaran penduduk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

  3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):

    Setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (suami/istri/anak/anggota keluarga lain). Pendaftaran dilakukan di kelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga.

  4. Bukan Pekerja:

    Setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

  5. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK):

    Merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

  6. PPU Penyelenggara Negara:

    Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Keluarga yang Ditanggung

Peserta PPU PN meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

  • Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
  • Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
  • Jika anak ke-1 sampai dengan anak ke-3 sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

Jika suami-istri sama-sama pekerja:
* Suami-istri yang merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

Kategori Kepesertaan Lain

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS):

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

  2. Prajurit:

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  3. Anggota Polri:

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sebagaimana dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  4. Pejabat Negara:

    Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

  5. PBPU Pemda:

    Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) adalah penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Pendaftaran penduduk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.