Ironi Anggota Dewan: Rakyat Sulit Beli Rumah, Mereka Dapat Kompensasi

Posted on

Perdebatan Soal Gaji Anggota DPR RI dan Perbandingannya dengan Negara Lain

Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Di tengah situasi ekonomi yang sulit, isu kenaikan gaji anggota DPR RI membuat rakyat merasa tidak nyaman. Meskipun demikian, Puan Maharani selaku Ketua DPR RI membantah adanya kenaikan gaji tersebut.

Menurut Puan, tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR, melainkan pemberian kompensasi uang rumah sebagai pengganti rumah jabatan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya anggota DPR mendapatkan rumah dinas, namun kini sudah dikembalikan ke pemerintah. Oleh karena itu, mereka diberikan kompensasi dalam bentuk uang rumah.

Beberapa warganet menyebarkan informasi bahwa gaji anggota DPR bisa mencapai Rp 3 juta per hari atau bahkan hingga Rp 100 juta per bulan. Hal ini memicu kontroversi di media sosial, terutama di TikTok dan Instagram. Misalnya, akun @tahwa* membagikan video yang menyebutkan bahwa gaji anggota DPR naik menjadi Rp 3 juta per hari. Video tersebut telah ditonton lebih dari 280.000 kali.

Selain itu, akun Instagram @pandemic juga mengunggah informasi serupa, yang disampaikan oleh TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR. Menurut Hasanuddin, gaji bersih anggota DPR per bulan bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Dari data yang dirangkum, gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000. Berikut rinciannya:

  • Gaji ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapat berbagai tunjangan, antara lain:

  1. Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
  2. Anggota DPR: Rp 420.000
  3. Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
  4. Ketua DPR: Rp 504.000

  5. Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak

  6. Anggota DPR: Rp 168.000
  7. Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
  8. Ketua DPR: Rp 201.600

  9. Tunjangan jabatan:

  10. Anggota DPR: Rp 9.700.000
  11. Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
  12. Ketua DPR: Rp 18.900.000

  13. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.

  14. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813.

  15. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Selain itu, ada tunjangan tambahan seperti:

  • Tunjangan kehormatan:
  • Anggota DPR: Rp 5.580.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
  • Ketua DPR: Rp 6.690.000

  • Tunjangan komunikasi:

  • Anggota DPR: Rp 15.554.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
  • Ketua DPR: Rp 16.468.000

  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.

  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.

  • Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika semua komponen digabungkan, seorang anggota DPR RI dapat menerima pendapatan lebih dari Rp 50 juta per bulan. Contohnya, seorang anggota DPR dengan satu istri dan dua anak akan menerima total sekitar Rp 54.310.173 per bulan.

Perbandingan dengan Negara Lain

Untuk membandingkan dengan negara lain, Kompas.com mengambil contoh dari Malaysia dan Singapura.

Gaji Anggota Parlemen Malaysia

Gaji pokok Dewan Rakyat sebesar RM 16.000 (sekitar Rp 52,8 juta) per bulan. Jika ditambah tunjangan, total pendapatan bisa mencapai lebih dari RM 100.000 per bulan. Pendapatan rata-rata masyarakat Malaysia adalah sekitar RM 8.479 (sekitar Rp 27,98 juta) per bulan.

Gaji Anggota Parlemen Singapura

Anggota parlemen terpilih menerima tunjangan tahunan sebesar SGD 192.500 (sekitar Rp 2,29 miliar), sedangkan anggota non-konstituensi menerima SGD 28.900 (sekitar Rp 343 juta). Pendapatan rata-rata masyarakat Singapura sekitar SGD 5.500 per bulan (sekitar Rp 785,4 juta/tahun).

Dengan demikian, gaji anggota parlemen di kedua negara tersebut jauh lebih tinggi daripada pendapatan rata-rata masyarakat setempat.