Insentif Impor BEV Masih Tidak Jelas, Harga Mobil Listrik Diprediksi Naik Tahun Depan

Posted on

Kebijakan Insentif Mobil Listrik Impor Masih Tunggu Keputusan Pemerintah

Pemerintah hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait kelanjutan kebijakan insentif mobil listrik impor atau Battery Electric Vehicle (BEV). Diketahui bahwa insentif untuk mobil impor akan berakhir pada akhir tahun ini, yaitu 31 Desember 2025. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, impor BEV CBU dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi mendapatkan insentif bea masuk (BM) sebesar 0% dari tarif normal 50% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0% dari 15%. Dengan demikian, BEV impor hanya perlu membayar pajak sebesar 12% dari seharusnya 77%, sehingga diskon mencapai 65%.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Mahardi Tunggul Wicaksono menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada rapat atau informasi yang dapat disampaikan terkait kelanjutan insentif mobil listrik. Ia menyampaikan hal ini dalam acara diskusi Forum Wartawan Industri soal Insentif BEV Impor di Kantor Kemenperin, Senin, 25 Agustus 2025.

Insentif impor mobil listrik mulai berlaku sejak Februari 2025, dengan batas waktu permohonan insentif pada 31 Maret 2025, dan batas waktu berakhirnya jatuh pada 31 Desember 2025. Pemerintah berharap melalui insentif BEV dapat merangsang minat masyarakat untuk memiliki mobil listrik. Selain diberikan insentif, mobil listrik atau BEV juga bebas bea masuk kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dipungut pemerintah daerah.

Insentif diberikan dengan komitmen produksi sesuai roadmap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sejumlah 1:1 untuk dapat klaim bank garansi. Produksi dengan spesifikasi teknis minimal sama atau lebih tinggi, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian 34 tahun 2024. Pelunasan komitmen produksi 1:1 dapat dilakukan hingga 31 Desember 2027. Lewat dari tahun 2027, sisa bank garansi diklaim pemerintah. Pada 2028, pemerintah bisa mengambil klaim bank garansi yang gagal dibayar utang produksinya oleh peserta program.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), peserta skema investasi CBU dengan komitmen investasi adalah BYD, Aion, Maxus, Vinfast, Geely, Citroen, VW, Xpeng, dan Ora. Lalu, peserta skema produksi sesuai TKDN antara lain Wuling, Chery, Aion, Hyundai, MG, dan Citroen.

Menurut Tunggul, terdapat enam perusahaan yang mengikuti program insentif CBU dengan total rencana penambahan investasi sebesar Rp 15 triliun serta rencana penambahan kapasitas produksi sebesar 305 ribu unit. Dari keenam perusahaan tersebut, dua perusahaan melakukan kerja sama perakitan dengan assembler lokal, yakni PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif. Dua perusahaan melakukan perluasan kapasitas produksi, yakni PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi Baru. Sementara itu, dua perusahaan lainnya membangun pabrik baru, yakni PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia.

Program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia membuat populasi kendaraan jenis ini setiap tahun meningkat. Pada tahun 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 207 ribu unit, meningkat sebesar 78% dari tahun 2023 yang berjumlah 116 ribu unit. Pangsa pasar kendaraan berbasis listrik, khususnya hybrid electric vehicle (HEV) dan BEV, meningkat secara signifikan. Perinciannya, pangsa pasar HEV naik dari 0,28% pada 2021 menjadi 7,62% pada Juli 2025, sedangkan BEV melonjak dari 0,08% menjadi 9,7% pada periode yang sama.

Sebaliknya, kendaraan berbasis internal combustion engine (ICE) mengalami penurunan pangsa pasar dari 99,64% pada 2021 menjadi 82,2% pada Jan-Jul 2025. Hal ini mencerminkan adanya pergeseran preferensi konsumen menuju kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.