Bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan impian banyak orang. Selain tugas melayani negara, pekerjaan ini juga menawarkan gaji dan tunjangan yang menjanjikan.
Pangkat dalam Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dibagi menjadi tiga tingkatan utama: Perwira, Bintara, dan Tamtama. Hierarki ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010.
Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebesar 8 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024. Lantas, bagaimana struktur pangkat dan rincian gaji terbaru prajurit TNI Angkatan Darat? Berikut penjelasannya.
Urutan Pangkat TNIĀ AD
Berikut adalah daftar pangkat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat berdasarkan peraturan yang berlaku:
1. Perwira
2. Bintara
3. Tamtama
Gaji TNI AD 2024 Berdasarkan Pangkat adalah daftar gaji yang diterima oleh anggota TNI AD (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat) berdasarkan pangkat yang dijabat.
Berikut adalah rincian gaji pokok Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) pada tahun 2024 berdasarkan golongan:
1. Golongan I (Tamtama)
2. Golongan II (Bintara)
Tingkat III (Perwira Pertama)
4. Golongan IV
Perwira Menengah
Perwira Tinggi
Tunjangan Prajurit TNI
Selain gaji pokok, prajurit TNI mendapatkan berbagai tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan mereka, antara lain:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tunjangan kinerja) bagi prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan ini berlaku secara merata untuk ketiga matra TNI, dan ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, yang disesuaikan dengan pangkat setiap prajurit.
Saat ini, Kepala Staf TNI sedang berupaya memperjuangkan peningkatan tunjangan kinerja sebesar 80 persen, namun usulan tersebut masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah.
Berikut adalah rincian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI:
Contoh kelas jabatan adalah sebagai berikut: jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua dengan masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Contoh lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah berpengalaman selama 4 tahun, maka masuk golongan kelas jabatan 8. Sedangkan untuk perwira pertama lulusan Akademi Militer atau perwira karier dengan pangkat Letda, maka masuk golongan kelas jabatan 6-7.
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Kebutuhan Pokok
4. Tunjangan Jabatan dan Kinerja Khusus
Berikut adalah informasi tentang urutan pangkat dan rincian gaji TNI AD terbaru.