Ini jadwal pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 2025, 2 Januari berproses

Posted on

PORTAL SULUT – Sejumlah daerah memastikan menggeser jadwal pencairan THR TPG dan gaji 13 menjadi tahun 2026.

Salah satu alasannya adalah waktu yang terllay mepet. Lantas kapan pencairan lanjutan THR TPG 100 persen dan gaji 13 dicairkan?

Perlu diketahui, tahapan pencairan THR TPG 100 persen tak segampang yang dibayangkan. Ada sejumlah proses yang wajib dilalui oleh Badan Keuangan Daerah (BPKD).

Proses ini melibatkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah masing-masing.

1. Verifikasi dan Pengumpulan Dokumen

– Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM): Setiap SKPD, melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 beserta dokumen pendukungnya ke BPKAD.

– Verifikasi SPP dan Dokumen Pendukung: BPKAD (melalui Bidang Perbendaharaan atau Kuasa Bendahara Umum Daerah/BUD) akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pengeluaran serta memastikan rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketersediaan anggaran.

2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

– Penerbitan SPM: Jika dokumen telah diverifikasi dan disetujui, BPKAD menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar).

– Penerbitan SP2D: Berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh Kuasa BUD, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D ini berfungsi sebagai perintah kepada bank (Bank Pembangunan Daerah atau bank umum yang ditunjuk) untuk melakukan pemindahbukuan dana.

3. Proses Transfer Bank

– Pengiriman Data Gaji: BPKAD mengirimkan data elektronik atau file Excel rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 (yang berisi nomor rekening dan jumlah THR TPG 100 Persen dan Gaji 13i masing-masing PNS) ke bank.

– Pelaksanaan Payroll: Berdasarkan SP2D dan data rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 tersebut, bank akan melakukan proses payroll atau pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) langsung ke rekening pribadi setiap PNS.

Mepetnya waktu menjadi alasan sejumlah pemda menunda pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13.

Di Kotamobagu, Sulawesi Utara, salah satu guru yang melakukan konfirmasi ke Badan Keuangan Daerah menyebut karena wpermasalahan waktu.

“Disampaikan kepada seluruh guru penerimah HAK 100% tpg dan 13 Tahun 2025. Barusan saya konfirmasi dengan KABAN KEUANGAN bahwa Dana tersebut akan dicairakan tahun depan antara bulan junuary atau february.

Alasannya Bahwa dana tersebut masuk lewat KASDA, kemudian dana masuk itu terlalu singkat menjelang akhir tahun, sehingga kalau mau di salurkan harus meliputi bebrapa prosedur agar dikemudian hari tidak terjadi kesalahan atau sistem keungan daerah.

Menurut beliau dana itu tidak bisa di otak atik, karena itu dana khusus guru2. Hanya tertunda saja, agar tidak mempengaruhi kepada sistem pemabayaran yang lain.

Jadi untuk teman2 semua perjuangan saya sampai disini saja, yang penting saya sudah berusaha, dan setelah mendengar penjelasan dari beliau bahwa kalau dicairkan maka resikonya fatal.

Jadi tunggu jo, bulan january atau february anggap saja itu simpanan kita di tahun depan,” tulis status salah satu Kepala Sekolah di Kotamobagu.

Di Bengkulu juga tampaknya mengalami kejadian serupa.

“Barusan dapat info dari dinas pendidikan Kabupaten Seluma Bengkulu bahwa TPG gaji ke 13 dan THR belum dapat disalurkan dibawah 31 Desember dikarnakan bukan tidak ada dana melainkan KMK baru keluar tgl 22 Desember. Penyaluran tersebut insya allah akan dilaksanakan awal Januari paling lambat tanggal 10.

Mungkin itu saja yang dapat saya bagikan. semoga selalu diberikan kesehatan,” tulis salah satu guru.

Pemkab Gorontalo juga menunda pencairan THR dan gaji 13.

Anggaran untuk TPG 13 dan THR TPG sudah masuk ke Rekening Kas Uang Daerah (RKUD) sebesar kurang lebih 18 Milyar, barusan masuk pada hari ini tanggal 30 Desember 2025, sehingga pencairan bulan ini tidak dapat ditindaklanjuti akibat waktu yang tidak memungkinkan karena Pemkab GORONTALO harus menyusun dulu Peraturan Kepala Daerah untuk legalitas pencairannya maka Insya Allah ini pencairannya akan diproses di awal Tahun 2026, yang akan diawali dengan penyusun peraturan kepala daerah sebagai dasar pembayarannya, Demikian diinformasikan untuk menjadi perhatian dan pemaklumannya terima kasih.

Lantas kapan penjadwalan ulang pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13?

Pencairan THR TPG dan gaji 13 dprediksi bulan Februai 2025. Ini lantaran Januari baru akan terbit pertaran Kepala Daerah soal pencairan THR dan gaji 13 untuk guru.

Diketahui 2 Januari 2026 tercatat sebagai hari pertama ASN masuk kerja.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *