, JAKARTA – BMW Group Indonesia menuntut merek China Build Your Dream (BYD) atas penggunaan merek M6. Tuntutan itu dilakukan karena BYD telah menggunakan M6 sebagai model kendaraan mereka sehingga dapat menimbulkan kebingungan pada konsumen otomotif di Indonesia.
Selasa (4/3/2025) mengumumkan bahwa BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil tindakan hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW.
“BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal secara global atas kinerja tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menyebabkan kebingungan di kalangan pelanggan dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan hukum bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan kami di Indonesia,” katanya.
Menurutnya, mereka sangat mementingkan menjaga pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium yang telah menjadi ciri khas dari produk BMW sejak dahulu kala. “BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW,” ujarnya.
Ketegasan yang diambil oleh BMW dalam hal ini, merupakan contoh yang baik dari pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dalam industri otomotif. Seperti diketahui, BMW secara global dikenal sebagai produsen kendaraan premium yang memiliki reputasi kuat dalam menghadirkan produk berkualitas tinggi.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap merek dan identitas BMW menjadi aspek yang sangat krusial dalam menjaga eksklusivitas dan kepercayaan para pelanggan mereka di mana saja.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penggunaan merek M6 oleh pihak yang tidak berwenang dapat merugikan pelanggan dan mitra BMW di pasar otomotif domestik. Sehingga, kemunculan M6 dari merek lain dapat menyebabkan kesalahpahaman mengenai kualitas dan asal-usul produk itu sendiri.
Dengan begitu, pihaknya berharap proses hukum ini dapat memberikan penjelasan serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Saat ini, M6 sendiri merupakan merek yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang ada di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan demikian, langkah hukum yang diambil oleh BMW Group Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa hak merek tersebut tetap dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BMW Group Indonesia berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga eksklusivitas merek BMW di Indonesia, sehingga pelanggan tetap mendapatkan produk dengan kualitas dan standar premium yang telah lama menjadi identitas merek BMW.
Sebelumnya, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini telah terdaftar sejak tanggal 26 Februari 2025.