Ingat Marcella Santoso, Dalang Konten ‘Indonesia Gelap’? Kini Malah Bilang Diperintah

Posted on

Marcella Santoso Bantah Jadi Dalang Konten Indonesia Gelap dan Petisi RUU TNI

Marcella Santoso, terdakwa kasus suap hakim yang memberikan vonis lepas terhadap kasus CPO, membantah menjadi dalang di balik konten aksi Indonesia Gelap dan petisi RUU TNI. Namun, pernyataannya ini bertentangan dengan video yang sempat beredar sebelumnya, di mana ia secara terbuka mengaku sebagai aktor di balik isu-isu negatif tersebut.

Dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Adhiya Muzakki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026), Marcella menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembuatan konten-konten tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kebencian pribadi terhadap institusi kejaksaan maupun pemerintahan.

Pernyataan dalam Video yang Beredar

Sebelumnya, dalam sebuah video yang diputar saat konferensi pers penyitaan uang terkait kasus korupsi ekspor CPO di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025), Marcella dengan terang-terangan mengakui bahwa dirinya adalah dalang dari konten-konten tersebut. Ia menyebutkan adanya isu-isu negatif tentang Jaksa Agung, jaksa muda tindak pidana khusus hingga direktur penyidikan, serta isu pemerintahan Prabowo.

Namun, dalam pernyataannya yang terekam kamera, Marcella menyesal atas tindakan yang dilakukannya. Ia mengakui bahwa ada konten yang diproduksi oleh timnya tanpa pemeriksaan lebih lanjut dari dirinya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf di akhir pernyataan, disertai suara bergetar dan isak tangis.

Proses Penyidikan dan Permintaan Maaf

Terbaru, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026), Marcella mengungkapkan bahwa video permintaan maaf itu dibuatnya pada 3 Juni 2025 saat ia tengah menjalani proses penyidikan selama berjam-jam dan tak kunjung selesai. Ketika itu, Marcella tengah dimintai keterangan terkait sejumlah konten yang dinilai menjatuhkan nama Kejaksaan Agung.

Ia mengakui bahwa ia pernah memerintahkan produksi konten-konten bernuansa negatif untuk menyerang pribadi Jaksa Agung, Jampidsus, dan jajarannya. Namun, ia tidak pernah menyuruh Adhiya untuk membuat konten terkait dengan RUU TNI atau Indonesia Gelap.

Akui Serang Jaksa Agung

Meskipun membantah menjadi dalang konten ‘Indonesia Gelap’, Marcella mengakui pernah menyuruh ketua tim buzzer Adhiya Muzakki untuk membuat konten yang menjatuhkan pimpinan Kejaksaan Agung. Ia menyebutkan salah satu konten yang ia pesan ke Adhiya adalah soal jam tangan seharga Rp 1 miliar yang dikenakan eks Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar.

Selain itu, Marcella juga pernah memerintahkan Adhiya untuk membuat konten negatif yang menyerang kehidupan pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menyampaikan permintaan maaf atas hal tersebut karena tidak ada kaitan dengan perkara.

Kasus yang Menjerat Marcella

Marcella sendiri merupakan salah satu tersangka untuk kasus perintangan penyidikan ini, tetapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke persidangan. Selain Marcella, tiga terdakwa lainnya sudah mulai disidang untuk perkara ini, yakni advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dan ketua tim buzzer Adhiya Muzakki.

Mereka dinilai merintangi penyidikan karena membuat konten dan narasi negatif yang menjatuhkan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.