Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely Mengungkap Fakta Mengejutkan
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa pelaku adalah istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiani, seorang Polwan yang juga bertugas di Lombok Barat.
Motif dari tindakan brutal ini disebut berkaitan dengan masalah dana remunerasi atau tunjangan kinerja yang tidak kunjung diberikan kepada suaminya. Fakta ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh Muthmainnah mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (10/2/2026).
Dalam dokumen dakwaan, disebutkan bahwa peristiwa bermula pada 19 Agustus 2025. Pada hari itu, Rizka meminta uang sebesar Rp10 juta kepada suaminya sebagai dana remunerasi anggota Polri. Ia mulai menagih sejak pagi hari, tetapi permintaan tersebut tidak segera dipenuhi. Berbagai upaya dilakukan oleh Rizka untuk menghubungi Esco melalui telepon dan pesan singkat, namun tidak ada respons yang signifikan.
Kondisi ini membuat emosi Rizka semakin memuncak. Ia bahkan meminta bantuan rekan kerja suaminya agar Esco membalas pesan dan panggilannya. Namun, hingga menjelang sore hari, korban akhirnya membalas pesan Rizka dengan ucapan “sekarang dikirimin”, dan Rizka membalas dengan pesan “kirim becatan”.
Meski telah ada balasan tersebut, uang yang dijanjikan tidak masuk ke rekening Rizka. Hal ini membuat Rizka semakin tidak sabar. Ia kembali mengirim pesan bernada peringatan agar korban tidak memancing emosinya. Selain Rp10 juta, Rizka juga meminta tambahan Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian.
Dalam dakwaan terungkap pula adanya pesan bernada ancaman yang dikirimkan. JPU mengutip isi pesan WhatsApp korban dan terdakwa, yaitu: “Tidak bagus yang kamu dapatkan, kalau yang kamu kerjakan tidak memberitahu saya (Rizka).”
Peristiwa Kekerasan di Kamar Anak
Pada sekitar pukul 19.48 Wita, Rizka kembali ke rumah dan mendapati sepeda motor suaminya terparkir serta lampu rumah menyala. Saat itu, korban sedang tertidur di lantai kamar anaknya. Sekitar pukul 20.39 Wita, Rizka masuk dan langsung menginjak bagian uluh hati serta menendang pinggang sebelah kiri korban. Ia kemudian memukul wajah korban berkali-kali.
Selanjutnya, Rizka mengambil gunting dan menusuk kaki suaminya sebanyak tiga kali. Ia melakukan hal yang sama pada beberapa bagian tubuh lainnya. Esco sempat menghindar, tetapi justru mengakibatkan luka di bagian tubuh yang lain. Rizka juga memukul kepala suaminya dengan benda tumpul.
Peran Keluarga Terdakwa
Jaksa penuntut umum Ni Made Saptini mengungkap peran empat terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely. Empat terdakwa ini antara lain H Saiun, Hj Nuraini, Fauzi, dan Dani. Keempatnya merupakan keluarga dekat dari Rizka.
Dalam sidang, terungkap bahwa salah satu anak korban sedang berkumpul di kamar anak korban pada hari kejadian. Mereka berbicara dengan cara berbisik-bisik. Anak korban juga melihat ayahnya, Esco, tertidur di kamar Dani menggunakan pakaian singlet dan berselimut.
Saptini menjelaskan bahwa jasad Esco digendong tiga terdakwa yakni Saiun, Fauzi, dan Dani. Belakangan, jasad Esco ditemukan di kebun belakang rumah dalam kondisi leher terikat. Awalnya, ia diduga bunuh diri, tetapi hasil autopsi menunjukkan bahwa luka jerat di leher muncul setelah korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil autopsi, jenazah Esco ditemukan di kebun belakang rumahnya, diduga meninggal empat sampai enam hari sebelum ditemukan. Ditemukan beberapa luka iris di bagian tubuh korban akibat benda tajam, serapan darah pada bagian tulang iga punggung, memar di bagian ginjal kiri dan lambung yang disebabkan benda tumpul.
Luka robek pada bagian wajah disertai resapan darah dan patah tulang hidung akibat benda tumpul juga ditemukan. Adapun luka jeratan pada bagian leher, setelah korban meninggal dunia dan ditemukan dengan kondisi leher terjerat.
