Identitas 5 Pelaku Penimbun 42 Ribu Ton BBM di Babel, Dokumen Tidak Sah

Posted on

Penangkapan Lima Orang Terkait Penimbunan BBM di Kabupaten Bangka

Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung (Ditreskrimsus Polda Babel) di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Indagsi Ditreskrimsus akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 42 ribu liter atau 42 ton BBM subsidi yang disimpan di dalam gudang tanpa dokumen sah. Selain itu, beberapa kendaraan seperti mobil truk dan mobil tangki yang telah dimodifikasi juga diamankan.

Daftar Pelaku Penimbunan BBM

Berdasarkan informasi yang diperoleh, berikut adalah daftar lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penimbunan BBM:

  1. DN alias Decka – selaku Direktur
  2. AA alias Abi – selaku Komisaris
  3. BS – sopir yang membawa mobil truk
  4. IP – sopir yang membawa mobil truk
  5. AW – kernet mobil

Selain para pelaku, polisi juga menyita peralatan seperti selang, drum, mesin, dan tandon air yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen resmi. BBM yang diamankan berasal dari berbagai sumber, termasuk dari Sumatera Selatan dan beberapa titik di Pulau Bangka.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 tentang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan. Ancaman hukumannya mencapai 5 hingga 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen dari Kapolda Babel dalam memberantas segala aktivitas ilegal seperti ini. Jika ditemukan lagi, akan dilakukan upaya tindak tegas.

Respons dari Kepala Desa

Kepala Desa (Kades) Riding Panjang, Surya Dharma, mengaku terkejut setelah ramainya pemberitaan tentang adanya penangkapan dugaan pelaku penimbunan BBM di Dusun Bukit Mang Kadir, Desa Riding Panjang, Kabupaten Bangka. Ia mengatakan bahwa tidak pernah melihat adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Selain itu, dirinya juga tidak pernah mendapatkan laporan apapun dari warga.

Surya Dharma juga menyebut bahwa salah satu terduga pelaku penimbunan BBM atas nama AA alias Abi sudah lama tidak tinggal di sana. Ia menjelaskan bahwa kondisi di Desa Riding Panjang memang terpecah-pecah menjadi banyak dusun yang lokasinya terpisah-pisah.

Kesulitan Masyarakat dalam Mendapatkan BBM

Momen pengendara antre panjang dan mengular di SPBU terjadi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejak pagi hingga malam, pengendara rela antre demi mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun, di tengah aksi panjangnya antre panjang, aksi penimbunan BBM malah terjadi di Belinyu, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengklaim bahwa distribusi BBM sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Pertalite dan solar merupakan jenis BBM yang disubsidi pemerintah, sehingga kuotanya telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai kebutuhan per daerah.

Antrean Kendaraan di SPBU

Sejumlah kendaraan roda dua maupun empat mulai padati salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Minggu (16/11/2025) pagi. Meski pintu gerbang belum dibuka, para pengendara kendaraan roda dua dan empat sudah menunggu di depan SPBU. Pengendara rela menunggu dan antre untuk mengisi BBM, mengingat sejak beberapa waktu terakhir pengendara atau masyarakat kesulitan untuk mengisi BBM di sejumlah SPBU khususnya di Kota Pangkalpinang.





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *