Perkembangan Kasus Penganiayaan PNS Soppeng
Tim hukum korban penganiayaan PNS Soppeng, Rusman, meminta Polres Soppeng untuk segera menyelesaikan kasus yang sedang ditangani. Mereka merasa bahwa proses penanganan kasus tersebut terlalu lambat dan tidak efisien.
Firmansyah, Arisman, dan Zulfikar sebagai kuasa hukum korban mengatakan bahwa korban belum mendapatkan kepastian hukum tentang status penanganan laporan. Menurut mereka, pihak penyidik kembali meminta keterangan kepada pelapor (Rusman) pada tanggal 10 Januari 2026 berdasarkan surat Nomor: B/07/I/Reskrim, Perihal Undangan Permintaan Keterangan tertanggal 8 Januari 2026, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian.
Mereka menilai laporan dengan Nomor: LP/B/313/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 28 Desember 2025 sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Bahkan penyidik sudah memeriksa dua orang saksi inisial A dan AI. Alat bukti yang sah juga dapat menyatakan peristiwa yang terjadi tanggal 24 Desember 2025 adalah merupakan peristiwa pidana.
Pihaknya juga mengklaim telah mengantongi bahan tambahan bukti maupun petunjuk dari media elektronik. Berdasarkan fakta-fakta serta bukti seperti keterangan saksi, korban, keterangan saksi-saksi, Bukti surat (visum et repertum), barang bukti, serta pengakuan terlapor, maka telah memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah untuk menyatakan bahwa peristiwa tanggal 24 Desember 2025 yang terjadi di kantor BPKSDM kabupaten Soppeng sekitar Pukul 16:00 Wita dapat kualifikasi tindak pidana.
Oleh karena itu, mereka meminta Polres Soppeng bertindak secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel dalam memproses perkara ini. Tujuannya adalah demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia pada umumnya, di Soppeng pada khususnya.
Respons Rusman Terhadap Laporan Balik DPRD Soppeng
Setelah dilaporkan oleh Ketua DPRD Soppeng atas pencemaran nama baik dan fitnah, kini oknum ASN Soppeng Rusman angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya Firmansyah, Rusman mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menghormati siapa pun yang menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan.
Pihaknya juga melontarkan permintaan maaf sekaligus keterangan lebih lanjut soal kasus tersebut. Mereka mengatakan bahwa saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian. Oleh karena itu, mereka menunggu kepastian resmi laporan tersebut.
Firmansyah menegaskan bahwa kliennya, Rusman, adalah warga negara yang taat terhadap hukum. Sebagai warga negara yang punya itikad baik, klien kami bersedia dan menghormati proses hukum tersebut.
Penyebab Laporan Balik oleh DPRD Soppeng
Sebelumnya, Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan balik Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman. Farid datang ke Mapolres Soppeng Senin (12/1/2026) malam. Ia membawa tiga kuasa hukumnya. Salah satunya Saldin Hidayat.
Saldin Hidayat menjelaskan bahwa terlapor Rusman telah membuat video fitnah dan berita bohong. Video tersebut didistribusikan ke orang-orang termasuk media sosial. Laporan tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 433 KUHPidana.
Laporan Farid telah didaftarkan di SPKT Polres Soppeng bernomor polisi LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel.
Proses Penyelidikan dan Persoalan Awal
Sebelumnya kubu Rusman melaporkan dianiaya oleh Andi Muhammad Farid. “Klien kami sempat berharap ada penyelesaian secara damai sebelum akhirnya memutuskan menempuh proses hukum,” ucap Firmansyah selaku kuasa hukum Rusman kepada pasarmodern.com, Minggu (11/1/2026).
Firmansyah mendampingi Rusman yang merupakan ASN korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid. Menurut Firmansyah, kliennya sempat menunggu itikad baik Andi Muhammad Farid meminta maaf. Namun setelah beberapa upaya damai yang diharapkan tak kunjung tiba, Andi Muhammad Farid tak pernah menemui bahkan menghubungi Rusmin.
Akhirnya, Rusman pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan Andi Muhammad Farid ke Polres Soppeng. Kini, Rusman sudah menjalani dua kali pemeriksaan. “Kemarin (Sabtu) klien kami kembali dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Firmansyah.
Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan total 26 pertanyaan yang diajukan penyidik. Menurut Firmansyah, pemeriksaan lanjutan ini bertujuan mempertajam dan memperjelas kronologi dugaan penganiayaan yang terjadi pada 24 Desember 2025 lalu.
Kritik terhadap Sikap Kuasa Hukum Terlapor
Firmansyah menilai pernyataan kuasa hukum terlapor yang mengajak penyelesaian secara damai justru terkesan mengandung unsur ancaman. “Kuasa hukum terlapor menyampaikan bahwa jika tidak ada perdamaian maka akan menempuh jalur hukum. Ajakan seperti itu jauh dari kesan damai,” ujarnya saat ditemui pasarmodern.com di Soppeng, Senin (5/1/2026).
Ia menilai sikap tersebut menunjukkan arogansi dan kurangnya empati dari pihak terlapor. “Aneh, mengajak berdamai tetapi disertai ancaman proses hukum terhadap korban. Ini tidak mencerminkan empati, justru terkesan arogan,” tegasnya.
Firmansyah menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah lembaga DPRD sebagai representasi moral publik. “Ini peristiwa pertama dalam sejarah DPRD Soppeng. Hingga saat ini, tidak ada pernyataan permintaan maaf dari terlapor, baik kepada korban maupun kepada publik,” katanya.
Penjelasan dari Kuasa Hukum Terlapor
Kuasa hukum Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, sebelumnya mengakui kliennya sempat mengangkat dan melempar kursi saat berada di Kantor BKPSDM Soppeng. Namun, Saldin menegaskan tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencelakai korban dan tidak terjadi kontak fisik secara langsung.
Menurut Saldin, insiden itu bermula dari persoalan penempatan tugas ajudan Ketua DPRD Soppeng yang dipindahkan ke Sekretariat Daerah. “Ketua DPRD mempertanyakan regulasi penempatan tugas tersebut hingga akhirnya terjadi adu argumen,” jelasnya.
Pihak terlapor juga mengklaim sempat menanyakan kondisi korban dan menganggap persoalan telah selesai sebelum laporan dibuat ke polisi.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini masih dalam penanganan Polres Soppeng.


