HNW Mengapresiasi Inisiatif Presiden Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Posted on

Persetujuan Fraksi PKS terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Haji dan Umrah

Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan persetujuan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) terhadap RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII, Senin (25/8), yang menandai langkah penting dalam proses revisi undang-undang tersebut.

HNW mengungkapkan bahwa Fraksi PKS sepenuhnya menerima dan menyetujui RUU ini untuk dilanjutkan ke tingkat pengambilan keputusan berikutnya di rapat paripurna DPR RI. Ia menyebutkan bahwa perubahan ini merupakan hasil dari upaya pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 yang membentuk Badan Penyelenggara Haji sebagai awal dari proses revisi UU 8/2019.

Salah satu hal utama dalam RUU ini adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam pernyataannya, HNW menjelaskan bahwa Fraksi PKS telah lama mendorong agar lembaga ini ditingkatkan statusnya menjadi kementerian. “Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama,” ujarnya.

Setelah RUU ini disahkan, pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan struktur yang lebih kuat dan efektif dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Selain itu, RUU ini juga mencakup beberapa isu penting yang menjadi perhatian Fraksi PKS. Salah satunya adalah penetapan kembali syariah sebagai asas pertama dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Implementasinya termasuk penghapusan batas usia keberangkatan haji yang sebelumnya ditetapkan 18 tahun atau sudah menikah. Prinsip syariah keberangkatan haji kini berdasarkan pada kondisi mukalaf atau akil balig.

Selain itu, RUU ini juga menekankan aspek keselamatan dan keamanan serta penambahan aspek pelayanan dalam penyelenggaraan haji. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan haji ke depan dapat dilaksanakan dengan makna yang lebih mendalam, melalui pelayanan yang ikhlas, optimal, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.

HNW juga menyampaikan kekhawatiran terkait kasus jual beli kuota haji yang saat ini sedang diselidiki oleh KPK. Dalam RUU ini, disepakati bahwa jika ada tambahan kuota haji, harus dibahas bersama DPR dengan prinsip kejujuran, kebaikan, kebenaran, transparansi, dan keadilan.

Selain itu, RUU ini juga mencakup ketentuan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keadaan luar biasa dan kondisi darurat dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat disahkan sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan dalam menghadapi situasi seperti bencana alam, perang, kerusuhan, atau pandemi.

HNW menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah menjadi penyelenggara ibadah haji selama ini. Ia berharap Kementerian Haji yang akan dibentuk setelah RUU ini disahkan bisa semakin amanah, sukses, dan berkah dalam penyelenggaraan haji ke depan. Di akhir pernyataannya, ia berharap agar tidak terulang kembali permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji.