Heboh Kader PSI dan Raja Juli Masuk FOLU Net Sink 2030, Dapat Honor Rp50 Juta

Posted on

Bergabung dalam Struktur Organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Hal itu terungkap usai beredarnya salinan SK Menteri Kehutanan No. 32 per tanggal 31 Januari 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.234 tahun 2024, tentang Penetapan Struktur Organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s Forestry And Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim.

Menurut keputusan Menteri yang dikeluarkan di Jakarta pada 31 Januari 2025, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertindak sebagai pengelola atau pengarah Program FOLU Net Sink 2030.

Anggota PSI yang masuk dalam pengurusannya diantaranya adalah Andy Budiman sebagai Dewan Penasehat Ahli, Endika Fitra Wijaya sebagai Staf Sekretariat Bidang Pengelolaan Hutan Lestari.

:

Tidak hanya itu, ada nama lainnya, seperti Sigit Widodo tercatat dalam daftar anggota bidang peningkatan cadangan karbon, Furqan Amini Chaniago sebagai anggota bidang konservasi, dan Suci Mayang Sari sebagai anggota bidang penegakan hukum dan peningkatan kapasitas.

Nantinya, setiap pengurus akan mendapatkan gaji untuk setiap tingkatannya. Misalnya, pengurus utama atau ketua sebesar Rp50 juta setiap bulan, anggota bidang Rp20 juta setiap bulan, dan staf Rp8 juta per bulannya.

:

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengkonfirmasi dokumen yang beredar di masyarakat memang asli dan otentik yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak. Dokumen Keputusan Menteri tersebut merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat,” ujarnya melalui rilis Kementerian Kehutanan, Kamis (6/3/2025).

Berikut adalah rincian honor bulanan bagi anggota FOLU Net Sink 2030:

1. Pengawas utama atau pengarah: Rp 50 juta

2. Wakil Penanggung Jawab atau Pengarah: Rp 40 juta

3. Dewan Penasihat Ahli: Rp 25 juta

4. Ketua Pelaksana: Rp 30 juta

5. Gaji Harian Ketua: 30 juta rupiah

6. Gaji Harian Ketua II: Rp 30 juta

7. Sekretaris atau Koordinator Sekretariat: Rp 30 juta

8. Ketua Bidang: Rp 30 juta

9. Anggota: Rp 20 juta

10. Gaji Staf Sekretariat Bidang: Rp 8 juta


Sumber: Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 32/2025, diolah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *