.
Hasto tampak keluar dari ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangannya terbelenggu dan didampingi beberapa petugas KPK, Kamis sore, 20 Februari 2025
Tessa Mahardhika Sugiarto, Penyelamat Hukum KPK, mengatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi terhadap Hasto adalah penegakan hukum yang bersih tanpa ada unsur politik.
.
Pada tanggal 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk memintakan dukungan anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Menurut Setyo, Hasto juga memerintahkan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
atau perintangan penyidikan.
Sikap PDI Perjuangan
Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hadi Pramana, mengatakan partainya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
Pada Kamis, tanggal 20 Februari 2024.
Chico mengatakan bahwa PDIP menerima keputusan KPK, meskipun ada catatan tentang kekhawatiran atas proses hukumnya. Menurutnya, PDIP akan mengambil langkah internal dan hukum selanjutnya setelah melakukan rapat.
Dipanggil terpisah, politisi PDIP, Guntur Romli, mengatakan penahanan Hasto bukanlah hal yang mendesak. Menurutnya, Hasto tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Guntur juga mengatakan bahwa Hasto tidak akan mengulangi perbuatannya. “Tidak ada kebutuhan untuk menahan Hasto. Apalagi kami sedang mengajukan praperadilan untuk dua sprindik,” kata dia.
Yusril: Pemerintah Tidak Bisa Mengganggu KPK
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan menghormati keputusan yang diambil oleh KPK terkait penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
.
Yusril mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai kabar terbaru tentang penahanan Hasto tersebut.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengganggu proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Dia menyebut KPK sebagai lembaga negara penegak hukum yang mandiri memiliki kewenangan untuk menahan seseorang maupun mencegah seseorang keluar negeri.
Yusril juga menekankan pentingnya menghargai hak-hak warga yang ditahan oleh KPK, termasuk hak untuk menjalankan pembelaan.
Dia menyatakan bahwa orang yang ditahan dapat menghubungi pengacara untuk melakukan upaya hukum untuk memastikan pelaksanaan hukum yang tepat.
Yusril menambahkan bahwa KPK memiliki wewenang untuk menahan atau menyatakan seseorang sebagai tersangka, namun pengacara yang mewakili orang tersebut juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk membela kepentingan hukum kliennya.
Nasib Pra-Peradilan Hasto
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Hasto mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada tanggal 13 Februari lalu, menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan terhadap status tersangka Hasto Kristiyanto.
Hakim menerima exceptio dari pihak yang dimohonkan, dan menyatakan permohonan pretrial dari pihak yang memohon tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada pihak yang memohon sejumlah nihil.
“Kemudian, mengatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan alasannya menolak permohonan Hasto Kristiyanto. Menurutnya, Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan untuk dua surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.
Hanya diajukan satu permohonan praperadilan untuk menilai status tersangkanya. Namun, hakim menilai bukti-bukti yang diajukan tidak jelas, apakah terkait dengan dugaan pengacauan penyidikan, suap, atau kedua hal tersebut.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Februari 2020, mengatakan, dalam sidang praperadilan sebelumnya tidak dibahas tentang status penetapan Hasto sebagai tersangka. Kini, kubu Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda.
“Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim, langkah dan kekuasaan kami,” ucapnya.
Pilihan Editor
Ini Perbedaan Antara Modus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi