Kasus Hasto Kristiyanto dan Dampaknya terhadap Proses Hukum
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, merupakan kasus korupsi pertama kali yang mendapatkan amnesti dari Presiden. Meski Hasto telah dihukum selama tiga tahun dan lima bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan pemberian suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR, KPK tetap melakukan banding terhadap vonis tersebut.
Asep menjelaskan bahwa ini adalah pertama kalinya KPK menghadapi situasi seperti ini selama 18 tahun ia bertugas di lembaga anti-korupsi tersebut. Meskipun demikian, ia menyadari bahwa kebijakan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden, sehingga harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Hasto akhirnya bebas pada malam Jumat, 1 Agustus 2025, setelah hampir enam bulan menjalani penahanan di rutan KPK. Ia dibebaskan melalui mekanisme pengampunan Presiden, meski secara hukum masih dianggap bersalah atas tindak pidana korupsi yang pernah dilakukannya.
Penyidikan Terhadap Harun Masiku Tetap Berjalan
Meskipun Hasto mendapatkan amnesti, penyidik KPK tetap memburu tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Harun Masiku. Asep mengatakan bahwa proses pengejaran terhadap Harun Masiku sedang dilakukan, dan tidak akan terpengaruh oleh keputusan amnesti yang diberikan kepada Hasto.
Ia juga menyatakan bahwa dampak dari keputusan amnesti ini masih dalam evaluasi lebih lanjut. Karena salinan Keppres baru saja diterima pada pukul 19.00 malam, fokus utama KPK saat ini adalah memastikan hak asasi manusia (HAM) terpenuhi.
Selain Harun Masiku, ada juga pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, yang menjadi tersangka dalam kasus serupa. KPK akan terus mengevaluasi proses hukum terhadap Donny, karena kemungkinan besar nama Hasto kembali muncul dalam pemeriksaan.
Proses Hukum terhadap Hasto Dihentikan
Asep juga membenarkan bahwa dengan adanya amnesti, semua proses hukum terhadap Hasto dihentikan. Namun, proses hukum terhadap tersangka lain, seperti Donny Tri Istiqomah, masih akan terus dievaluasi.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) terkait Hasto. Dengan demikian, seluruh tindakan hukum terhadapnya sudah selesai.
Status Hasto sebagai Pelaku Korupsi
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa meskipun Hasto mendapatkan amnesti, tindak pidana yang pernah dilakukannya tidak dihapus. Dalam persidangan, ia terbukti memberikan suap senilai Rp400 juta kepada komisioner KPU.
Tanak menjelaskan bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, bukan status kesalahan seseorang. Artinya, individu yang menerima amnesti tetap dianggap bersalah atas tindak pidana korupsi yang pernah dilakukannya.
Dalam konteks hukum di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2002, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang bisa diberikan mencakup pidana penjara, denda, serta pidana tambahan seperti perampasan aset dan kewajiban membayar uang pengganti.
Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenakan pencabutan hak-hak tertentu, termasuk hak politik. Dengan demikian, meskipun Hasto tidak menjalani hukumannya, ia tetap dianggap bersalah atas tindak pidana korupsi.


