Hary Tanoe Digugat Rp 119 T, Punya 62 Stasiun TV

Posted on

Perseteruan Hukum yang Menarik Perhatian Publik

Perseteruan antara dua tokoh besar Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, perseteruan tersebut melibatkan Jusuf Hamka, pengusaha jalan tol sekaligus pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dan Hary Tanoesoedibjo, bos MNC Group. Gugatan hukum yang diajukan oleh pihak CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp119 triliun telah menjadi perhatian publik.

Gugatan ini resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh pihak CMNP. Dalam rincian tuntutan, sebesar Rp103 triliun dituntut sebagai ganti rugi materiil dan Rp16 triliun secara imateriil. Dasar dari gugatan ini bermula dari transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS yang terjadi pada Mei 1999. Sampai saat ini, NCD tersebut diklaim tidak bisa dicairkan.

Menurut pernyataan resmi dari CMNP, gugatan ini ditujukan kepada empat pihak: Hary Tanoesoedibjo (Tergugat I), PT MNC Asia Holding Tbk (sebelumnya dikenal sebagai PT Bhakti Investama) (Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III), dan Teddy Kharsadi (Tergugat IV). Direktur Independen CMNP, Hasyim, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan demi memperoleh kepastian hukum atas transaksi yang telah terjadi 26 tahun lalu. Ia menegaskan, perusahaan ingin kejelasan legal atas dana yang telah lama terpendam tersebut.

Namun, bantahan langsung datang dari pihak MNC Asia Holding. Melalui pernyataannya, Direktur Tien menegaskan bahwa perusahaannya hanya bertindak sebagai arranger antara CMNP dan pihak Unibank dalam transaksi tersebut. “Gugatan itu seharusnya diarahkan ke Unibank atau pemegang saham pengendalinya,” ujar Tien.

Lebih lanjut, kuasa hukum MNC, Hotman Paris Hutapea, memberikan penjelasan terkait skema transaksi yang terjadi pada 1999. Ia menyebut bahwa dana sebesar 17,4 juta dolar AS telah diterima langsung oleh Unibank, yang kemudian menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS. “Uang itu 100 persen masuk ke Unibank. Bhakti Investama (sekarang MNC) hanya menerima komisi sebagai arranger,” terang Hotman.

Hotman juga mengingatkan bahwa CMNP sebenarnya sudah pernah menggugat Unibank sebelumnya, namun gugatan tersebut kandas di semua tingkat pengadilan, termasuk Mahkamah Agung. “Kalau tuduhannya pemalsuan, pemalsuannya di mana?” tegasnya.

Sidang perdana atas gugatan ini digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam proses persidangan, kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, menyatakan penolakan terhadap upaya mediasi. Menurutnya, Hary Tanoe dianggap telah mengingkari kesepakatan awal, sehingga mediasi dianggap tidak relevan.

Selain menuntut ganti rugi yang sangat besar, CMNP juga mengajukan permintaan agar seluruh aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding disita. Mereka beralasan bahwa aset yang dimiliki pihak tergugat saat ini tidak sebanding dengan kerugian yang diderita perusahaan.

Tak hanya membawa perkara ini ke ranah perdata, CMNP juga telah melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi NCD tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilayangkan pada 5 Maret 2025 itu mencakup dugaan pemalsuan dokumen serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan Hary Tanoesoedibjo sebagai terlapor utama.

Profil Hary Tanoesoedibjo

Hary Tanoesoedibjo adalah sosok yang tak asing di dunia bisnis dan media Indonesia. Menurut data terbaru dari Forbes, Hary Tanoe memiliki kekayaan bersih sebesar 1,4 miliar dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp22 triliun. Kekayaan ini berasal dari berbagai lini bisnis yang ia kelola, terutama di sektor media dan properti.

Perjalanan bisnisnya dimulai tak lama setelah ia menyelesaikan pendidikan tinggi. Ia membangun kerajaan medianya dari bawah dan kini masih mengendalikan 62 stasiun televisi, 4 stasiun radio, dan sebuah surat kabar. Meski begitu, pada tahun 2016, ia memilih untuk mundur dari posisi CEO Media Nusantara Citra (MNC), perusahaan induk yang membawahi empat stasiun TV nasional, demi fokus pada karier politiknya.

Di sektor properti, Hary Tanoe juga memiliki proyek ambisius melalui MNC Land, yang tercatat di bursa saham. Pada tahun 2023, MNC Land meresmikan Lido Music & Arts Center di kawasan Jakarta sebagai bagian dari pengembangan mega proyek Lido City. Proyek ini juga mencakup lapangan golf dan resor yang menggunakan merek dagang Trump. Tak hanya di Jakarta, proyek serupa juga dikembangkan di Bali, dengan membangun resor golf eksklusif yang juga membawa nama besar Trump.

Keterlibatan keluarga Hary Tanoe dalam bisnis turut berperan besar dalam memperkuat imperium MNC Group. Putrinya, Angela Tanoesoedibjo, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia, ditunjuk sebagai co-CEO MNC Group pada Oktober 2024.

Rekam Jejak Jusuf Hamka

Mohammad Jusuf Hamka atau juga dikenal dengan nama Babah Alun lahir di Jakarta pada 5 Desember 1957 dengan nama Jauw A Loen atau Alun Joseph. Dia seorang politisi, motivator dan pengusaha Muslim Tionghoa-Indonesia. Dia juga pernah menjadi bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Politikus Partai Golongan Karya ini juga menjabat staf khusus di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Jusuf Hamka resmi memeluk agama Islam saat bertemu Buya Hamka di usianya yang menginjak 23 tahun. Ia pun mengucapkan 2 kalimat syahadat di bawah bimbingan Buya. Jusuf Hamka tumbuh di keluarga yang terpelajar. Orang tua Jusuf tergolong moderat. Ayahnya Dr. Joseph Suhaimi, S.H. (Jauw To Tjiang), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, dan ibunya Suwanti Suhaimi (Siaw Po Swan), seorang guru.

Lahir dari keluarga akademisi, Jusuf Hamka ternyata pernah mengenyam pendidikan hukum dan kedokteran secara bersamaan. Dia juga pernah belajar di Kanada. Berikut riwayat pendidikannya:
– Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (1974)
– Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti (1974)
– Bisnis Administrasi Columbia College, Kanada (1977)
– Administrasi Negara FISIP Universitas Jayabaya (1980)

Jusuf Hamka memimpin beberapa perusahaan, di antaranya sebagai Komisaris Utama PT Mandara Permai, Komisaris Independen PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, Komisaris PT Indosiar Visual Mandiri, Komisaris PT Citra Margatama Surabaya serta Komisaris PT Mitra Kaltim Resources Indonesia. Jusuf Hamka juga ayah dari Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Fitria Yusuf.

Dalam akun YouTube resmi milik Yuni Shara (Yuni Shara Channel) dijelaskan, Jusuf Hamka merupakan seorang pengusaha yang dermawan. Sosoknya cukup dikenal baik karena sifat dermawannya. Jusuf kerap bersedekah dengan menjual nasi kuning murah seharga Rp 3.000 atau bahkan gratis. Sedekah itu ditujukan untuk kaum fakir miskin dan dhu`afa.

“Kalau pernah ditolong, ya harus mau menolong orang lain,” kata Jusuf Hamka. Menjadi seorang pengusaha jalan tol di tanah air yang sukses tidak membuatnya lantas menjadi pribadi yang angkuh. Saat memberikan sedekah kepada kaum papa itu langsung dilakukan sendiri. Dengan bermodalkan tempat kecil yang sederhana, ia memberikan makanan kepada siapa pun.

Prinsip dan sifat dermawan itu tetap dijalani, bahkan setelah menjabat sebagai pengusaha sukses jalan tol dan Ketua Organisasi Muslim Tionghoa. Bagi Jusuf, menjadi seorang pengusaha yang sibuk tak lantas membuatnya jauh dari keluarga. Jusuf tetap dekat dengan istri dan ketiga anaknya serta mengajarkan sifat kedermawanannya itu kepada keluarganya. Hal itu terlihat ketika anaknya yang bernama Fitria Yusuf dan Feisal Hamka turut serta dalam berbagi sedekah nasi kuning kepada orang-orang yang membutuhkan.