Penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober Memicu Perdebatan
Pengumuman tentang penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional telah memicu perdebatan di berbagai kalangan. Banyak pihak mengkritik keputusan tersebut karena jatuh pada hari lahir Presiden Prabowo Subianto. Meski awalnya tidak terdengar, Menteri Kebudayaan Fadli Zon akhirnya memberikan penjelasan terkait alasan pengambilan tanggal tersebut.
Menurut Fadli Zon, penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional merujuk pada penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951. Dalam penjelasannya, Fadli menyatakan bahwa PP tersebut menetapkan lambang negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa.
“Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman,” ujarnya. Penetapan tanggal 17 Oktober dimaksudkan untuk memperkuat identitas nasional melalui simbol-simbol seperti Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Fadli menegaskan bahwa 17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara. Ia menekankan bahwa hal ini tidak hanya berkaitan dengan sejarah, tetapi juga masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa. Penetapan Hari Kebudayaan Nasional juga bertujuan untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan serta meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap budaya Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman publik tentang kebudayaan nasional, memperkuat peran kebudayaan dalam upaya memajukan peradaban bangsa, serta menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan karakter dan kesejahteraan bangsa.
Pandangan dari Legislator PDIP
Sementara itu, legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima, menyambut baik dan mengapresiasi langkah Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam menetapkan Hari Kebudayaan Nasional setiap 17 Oktober. Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada isu politik dan ekonomi, tetapi juga memperhatikan pentingnya fondasi kebudayaan.
Aria Bima menilai bahwa penetapan Hari Kebudayaan Nasional tidak boleh disederhanakan hanya menjadi perayaan hari lahir Presiden Prabowo. “Saya kira Pak Prabowo juga tidak akan suka kalau hari kelahirannya dijadikan sebagai satu hal yang monumental seperti Hari Kebudayaan,” katanya. Ia menekankan bahwa Prabowo sebagai negarawan memahami pentingnya kebudayaan dalam membangun bangsa.
Menurut Aria, menetapkan Hari Kebudayaan Nasional sama artinya dengan menempatkan kebanggaan bangsa. Ia menyebut contoh lagu-lagu seperti Indonesia Raya, Halo Halo Bandung, dan Maju Tak Gentar yang mampu menyatukan semangat untuk merdeka. Ia menilai bahwa peradaban bangsa harus menjadi nilai inti dalam pembangunan karakter dan kesejahteraan bangsa.
Dengan adanya Hari Kebudayaan Nasional, Aria berharap dapat membangkitkan rasa bangga masyarakat terhadap peradaban yang dilahirkan oleh para leluhur dan tokoh-tokoh sebelumnya. Ia juga berharap bisa melindungi budaya-budaya lokal dari pengaruh luar yang bisa membuat bangsa tidak berkarakter dan kurang percaya diri.
Dasar Hukum Penetapan Hari Kebudayaan Nasional
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan menteri (kepmen) yang diterbitkan pekan lalu. Berdasarkan salinan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia No.162/M/2025, perayaan hari baru secara nasional itu ditetapkan berdasarkan 11 payung hukum dalam bentuk undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), keputusan presiden (keppres), serta peraturan menteri.
Kepmen No.162/M/2025 itu memuat tiga butir keputusan dari Fadli Zon sebagai menteri. Salah satunya adalah menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan. Adapun 17 Oktober diketahui merupakan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto, yang lahir pada 17 Oktober 1951. Saat ini, Prabowo juga menjabat sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, di mana Fadli Zon menjabat sebagai Wakil Ketua Umum dan Wakil Ketua Dewan Pembina.
