Harga gas elpiji terbaru mulai 18 April, Maluku dan Papua paling mahal

Posted on

Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg Mulai 18 April 2026

Harga LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg mengalami kenaikan sejak 18 April 2026. Perubahan ini terjadi di berbagai daerah dengan variasi harga yang cukup signifikan. Di sisi lain, harga LPG bersubsidi 3 kg tetap stabil di angka Rp19.000 per tabung.

Perbedaan Harga LPG Berdasarkan Wilayah

Daerah dengan harga terendah untuk LPG 12 kg adalah Free Trade Zone (FTZ) Batam dengan harga Rp208.000 per tabung. Sementara itu, harga tertinggi tercatat di Maluku dan Papua dengan harga mencapai Rp285.000 per tabung. Untuk LPG 5,5 kg, harga terendah juga terdapat di FTZ Batam dengan harga Rp100.000, sedangkan harga tertinggi di Maluku dan Papua mencapai Rp134.000 per tabung.

Perbedaan harga ini disebabkan oleh kondisi ekonomi global dan fluktuasi harga elpiji dunia akibat konflik di Timur Tengah. PT Pertamina Persero melakukan penyesuaian harga secara berkala sesuai tren harga CP Aramco dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Harga LPG Bersubsidi Tetap Stabil

Harga LPG 3 kg bersubsidi tetap stabil di angka Rp19.000 per tabung pada April 2026. Penetapan harga ini diatur oleh pemerintah melalui skema subsidi. Kenaikan harga hanya boleh terjadi jika ada perubahan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, harga LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg bersifat dinamis. Penyesuaian harga dilakukan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Hal ini mempertimbangkan dinamika harga energi global.

Komitmen Pertamina dalam Menjaga Ketersediaan LPG

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron menegaskan bahwa Pertamina tetap menjaga harga LPG subsidi 3 kg untuk menjaga daya beli dan kebutuhan masyarakat kurang mampu. Ia juga memastikan komitmen Pertamina untuk menjaga ketersediaan produk LPG.

“Pertamina berkomitmen menjaga ketersediaan dan distribusi LPG agar tetap aman dan lancar di seluruh wilayah. Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 Kg sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah,” ujar Baron.

Pandangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kenaikan harga LPG nonsubsidi 12 kg adalah hal wajar karena merupakan produk nonsubsidi yang mengikuti mekanisme pasar. Ia menegaskan bahwa harga LPG subsidi 3 kg tetap stabil sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat kurang mampu.

Bahlil menilai bahwa masyarakat mampu diharapkan dapat berkontribusi dengan menggunakan energi nonsubsidi. Ia menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah adalah membantu saudara-saudara yang tidak mampu.

Dampak bagi UMKM

Lonjakan harga LPG nonsubsidi memicu kekhawatiran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyatakan bahwa kenaikan harga LPG menambah biaya bagi pelaku UMKM, khususnya di bidang kuliner atau restoran.

Edy mengingatkan bahwa lonjakan harga energi dan barang penunjang usaha ini kemungkinan akan diteruskan menjadi kenaikan harga produk. Sebagian pelaku usaha menimbang cara alternatif seperti memangkas margin laba untuk menjaga tingkat penjualan.

Pengawasan Distribusi LPG 3 kg

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyoroti pentingnya pengawasan dan distribusi LPG 3 kg untuk memitigasi potensi migrasi konsumsi ke produk bersubsidi. Ia menekankan perlunya mekanisme distribusi yang lebih ketat agar LPG 3 kg tepat sasaran pada target rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Syeirazi mengamini perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi LPG 3 kg. Ia menilai kebijakan kenaikan harga LPG nonsubsidi sebagai langkah wajar untuk menyesuaikan dinamika harga di tingkat global.

Daftar Harga LPG Nonsubsidi per 18 April 2026

Berikut daftar harga LPG nonsubsidi dikutip dari laman MyPertamina:

  • Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan:
  • LPG 5,5 kg: Rp111.000
  • LPG 12 kg: Rp230.000

  • Free Trade Zone (FTZ) Batam:

  • LPG 5,5 kg: Rp100.000
  • LPG 12 kg: Rp208.000

  • Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara:

  • LPG 5,5 kg: Rp114.000
  • LPG 12 kg: Rp238.000

  • DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur:

  • LPG 5,5 kg: Rp107.000
  • LPG 12 kg: Rp228.000

  • Kalimantan Utara (Tarakan):

  • LPG 5,5 kg: Rp124.000
  • LPG 12 kg: Rp265.000

  • Maluku (Ambon), Papua (Jayapura):

  • LPG 5,5 kg: Rp134.000
  • LPG 12 kg: Rp285.000