Harga Emas Pegadaian Galeri24 Cirebon Raya Turun Sedikit, UBS Naik Drastis

Posted on

Perubahan Harga Emas di Pasaran Hari Ini

Harga emas hari ini, Sabtu (19/7/2025), menunjukkan fluktuasi yang beragam. Beberapa produk logam mulia mengalami penurunan atau kenaikan harga dibandingkan dengan hari sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian bagi para investor dan penggemar emas yang ingin memantau perkembangan pasar.

Penurunan Harga Emas Galeri24

Salah satu produk yang mengalami penurunan adalah emas Galeri24 yang dijual di Butik Logam Mulia (LM). Harga emas Galeri24 turun tipis sebesar Rp 2.000 dari angka sebelumnya. Sebelumnya, harga emas Galeri24 berada pada level Rp1.897.000 per gram, kini turun menjadi Rp1.895.000 per gram. Penurunan ini terjadi meskipun masih ada permintaan yang stabil di pasar.

Kenaikan Harga Emas UBS

Sebaliknya, harga emas UBS mengalami kenaikan signifikan. Dari harga sebelumnya sebesar Rp1.912.000 per gram, kini naik menjadi Rp1.926.000 per gram. Kenaikan sebesar Rp14.000 ini membuat emas UBS menjadi salah satu produk yang paling mahal di pasaran.

Daftar Harga Emas di Pegadaian

Pegadaian sebagai salah satu penyedia emas batangan terkemuka juga memberikan informasi lengkap mengenai harga emas hari ini. Berikut daftar harga emas yang tersedia:

Harga Emas UBS

  • 0,5 gram: Rp1.042.000
  • 1 gram: Rp1.926.000
  • 2 gram: Rp3.823.000
  • 5 gram: Rp9.444.000
  • 10 gram: Rp18.788.000
  • 25 gram: Rp46.877.000
  • 50 gram: Rp93.560.000
  • 100 gram: Rp187.046.000
  • 250 gram: Rp467.475.000
  • 500 gram: Rp933.849.000

Harga Emas Galeri24

  • 0,5 gram: Rp994.000
  • 1 gram: Rp1.895.000
  • 2 gram: Rp3.733.000
  • 5 gram: Rp9.262.000
  • 10 gram: Rp18.475.000
  • 25 gram: Rp46.073.000
  • 50 gram: Rp92.073.000
  • 100 gram: Rp184.054.000
  • 250 gram: Rp459.907.000
  • 500 gram: Rp919.360.000
  • 1.000 gram: Rp1.838.718.000

Aturan Pajak dalam Transaksi Emas

Dalam transaksi pembelian atau penjualan emas, pajak dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika pemegang NPWP menyertakan nomor tersebut dalam transaksi, potongan pajak bisa lebih rendah yaitu 0,45 persen.

Sementara itu, untuk transaksi buyback (penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Informasi Tambahan Mengenai Emas

Antam menjual emas dengan berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Untuk mendapatkan potongan pajak lebih rendah, nasabah diwajibkan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi.

Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik dari dalam maupun luar negeri. Faktor-faktor ini termasuk kondisi ekonomi global, inflasi, serta kebijakan pemerintah. Pemahaman tentang hal ini sangat penting bagi mereka yang berencana berinvestasi dalam emas Antam.

Pegadaian juga menjual emas Antam dan emas UBS dengan berbagai berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menyediakan emasan GALERI 24 yang bisa menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat yang mencari produk emas berkualitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *