Harga Emas Batangan Naik Rp2 Juta per Gram, Antam Pecah Rekor Hari Ini

Posted on

Perkembangan Harga Emas di Pasar Modern

Harga emas kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Kamis (31/7/2025). Peningkatan ini terjadi pada berbagai merek emas yang tersedia di pasar. Salah satu yang mencatat kenaikan signifikan adalah emas Antam dengan kadar 24 karat. Harga per gramnya naik sebesar Rp49.000, dari sebelumnya Rp1.968.000 menjadi Rp2.017.000. Ini merupakan pertama kalinya dalam beberapa waktu terakhir harga emas Antam menyentuh level Rp2 juta per gram.

Selain emas Antam, emas Galeri24 juga mengalami kenaikan. Harga per gramnya naik sebesar Rp50.000, dari Rp1.882.000 menjadi Rp1.932.000. Sementara itu, emas UBS juga mengalami kenaikan sebesar Rp41.000 per gram, dari Rp1.909.000 menjadi Rp1.950.000. Ketiga jenis emas ini tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Emas Galeri24 menjadi satu-satunya merek yang menawarkan unit hingga 1.000 gram, sedangkan UBS hanya tersedia hingga 500 gram. Untuk informasi lengkap mengenai harga emas hari ini, Anda dapat melihat rincian di bawah ini.

Rincian Harga Emas Hari Ini (3 Agustus 2025)

Harga Emas UBS

  • 0,5 gram: Rp1.054.000
  • 1 gram: Rp1.950.000
  • 2 gram: Rp3.870.000
  • 5 gram: Rp9.561.000
  • 10 gram: Rp19.019.000
  • 25 gram: Rp47.455.000
  • 50 gram: Rp94.715.000
  • 100 gram: Rp189.354.000
  • 250 gram: Rp473.244.000
  • 500 gram: Rp945.373.000

Harga Emas Galeri24

  • 0,5 gram: Rp1.013.000
  • 1 gram: Rp1.932.000
  • 2 gram: Rp3.805.000
  • 5 gram: Rp9.443.000
  • 10 gram: Rp18.834.000
  • 25 gram: Rp46.969.000
  • 50 gram: Rp93.863.000
  • 100 gram: Rp187.632.000
  • 250 gram: Rp468.847.000
  • 500 gram: Rp937.232.000
  • 1.000 gram: Rp1.874.462.000

Harga Emas Antam

  • 0,5 gram: Rp1.060.000
  • 1 gram: Rp2.017.000
  • 2 gram: Rp3.971.000
  • 3 gram: Rp5.930.000
  • 5 gram: Rp9.849.000
  • 10 gram: Rp19.640.000
  • 25 gram: Rp48.968.000
  • 50 gram: Rp97.855.000
  • 100 gram: Rp195.628.000
  • 250 gram: Rp488.795.000
  • 500 gram: Rp977.372.000
  • 1.000 gram: Rp1.954.701.000

Aturan Pajak Terkait Transaksi Emas

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan atas transaksi penjualan emas batangan. Untuk penjualan kembali ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. PPh 22 dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP saat melakukan transaksi.

Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas

Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari dalam maupun luar negeri. Faktor-faktor tersebut termasuk fluktuasi nilai tukar mata uang asing, inflasi, kondisi politik, dan permintaan pasar global. Pemahaman tentang faktor-faktor ini sangat penting bagi para investor yang ingin memperoleh keuntungan dari investasi emas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *