Hanya untuk Kalangan Tertentu! Ini Daftar Kelompok yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg

Posted on

Pemerintah menyelenggarakan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi, terutama Elpiji 3 kg, lebih akurat dan tepat sasarannya sejak Sabtu 1 Februari 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa agen resmi Pertamina saat ini tidak lagi boleh menjual LPG 3 kg kepada pengecer.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem distribusi LPG 3 kg sehingga lebih terstruktur dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan diaturnya kebijakan baru ini, pemerintah berharap harga LPG yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan dan menghindari lonjakan harga karena distribusi yang tidak menepati syarat.

Kebijakan ini ditujukan agar subsidi energi dapat tepat sasaran dan berusaha mengurangi kemungkinan kekuasaan distribusi yang salah di tangan pihak yang tidak berwenang.

Dilansir Kompas.com (3/2/2025), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) bertujuan agar subsidi pemerintah tepat sasaran.

Prasetyo menjelaskan kebijakan ini dibutuhkan untuk memastikan pembeli elpiji sebanyak 3 kg adalah yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

“Hingga, kita berharap bantuan dana tersebut disampaikan kepada yang tepat, ya seperti itu. Jadi bukan untuk membuat (yang berhak), sulit (mendapatkan), tidak,” kata Wakil Menteri Sosial. “Tapi kita cuma ingin menyederhanakan semuanya agar bantuan dana itu lebih tepat sasaran,” kata di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi subsidi energi, terutama untuk elpiji 3 kg, lebih terarah dan hanya sampai kepada orang-orang yang memerlukan.

Berikut ini adalah daftar kelompok yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Kelompok masyarakat dapat membeli Subsidi LPG 3 Kg

1. Rumah Tangga

Rumah tangga yang memiliki izin penduduk. Mereka menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak di dalam rumah tangga mereka.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro yang menggunakan stove gas berbobot 3 kilogram (kg) untuk keperluan memasak dalam kegiatan usaha mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan tanda pengenal yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk legal untuk keperluan administrasi.

Jenis usaha mikro yang diperbolehkan, meliputi:

3. Petani

Petani yang telah menerima bantuan paket pertama petromaks untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan

Pemerintah telah mengirimkan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan kepada nelayan yang berhak menerima bantuan yang disediakan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kilogram (kg) hanya diberikan kepada mereka yang memang membutuhkannya secara sungguh-sungguh. Dengan demikian, distribusi LPG 3 kg menjadi lebih terarah dan tepat sasaran.

Kebijakan ini mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat distribusi energi subsidi, sehingga para nelayan yang memerlukan energi untuk operasional kapal penangkap ikan bisa mendapatkan energi dengan mudah dan sesuai kebutuhan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *