Hakim MK Mengkritik Gugatan Ariel NOAH dan Rekan dalam Persidangan Uji Materi Hak Cipta

Posted on


JAKARTA,

Hakim Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan kritiknya terhadap sejumlah musisi yang telah mengajukan uji materi terkait UU Hak Cipta.

Pada persidangan berikutnya di Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis (24/4/2025), Saldi menggarisbawahi bahwa permintaan yang disampaikan oleh penggugat, seperti Ariel dari NOAH, Armand Maulana, serta Once Mekel, kurang jelas dan tak memiliki struktur hukum yang tepat.

“Jika semuanya setuju bahwa hal ini telah dipahami dan tak perlu dibahas dalam rapat pleno, maka kita bisa menyelesaikan teks tersebut tanpa harus mendengar penjelasan dari para pembuat hukum. Namun bila kelak timbul keraguan atau memerlukan lebih banyak klarifikasi, kami akan minta DPR serta Presiden selaku pembentuk undang-undang untuk menjelaskan pasal-pasal yang sedang diperiksa,” jelas Saldi Isra sebagaimana dilaporkan oleh saluran YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Jumat tanggal 25 April 2025.

Pada kesempatan itu, Saldi mengkritik kurangnya jernihnya informasi dalam permohonan tersebut, terlebih ketika berkaitan dengan tuntutan terhadap undang-undang yang memiliki dampak signifikan. Dia menekankan bahwa artis harus lebih dari sekadar bergantung pada tingkat populer mereka saat membawa kasus ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jangan hanya bernyanyi tanpa penjelasan, permohonan kepada Mahkamah Konstitusi harus tetap jelas,” tuding Saldi Isra dengan terus terang di dalam ruang sidang.


Legal Standing Dipertanyakan

Saldi Isra juga menegaskan kebutuhan akan landasan hukum yang solid pada tiap pengajuan judicial review. Dia meragukan apakah para pemohon sungguh-sungguh telah menderita dampak konstitusional secara langsung akibat ketentuan-ketentuan yang mereka tantang.

“Kerugian atas hak-hak konstitusional mereka haruslah menjadi hal yang jelas. Di antara para artis dan penyaji pertunjukan tersebut, apakah salah satu dari 29 penggugat telah mengalaminya secara langsung akibat undang-undang yang dipertanyakan ini? Jika demikian, maka dampak negatifnya adalah nyata,” katanya.

Hakim Saldi menggarisbawahi bahwa jika tidak ada bukti tentang kerugian yang nyata, permohonannya dapat secara langsung ditolak pada fase awal tanpa harus dievaluasi lebih jauh substansinya.

“Jika hal ini tak dipenuhi, kita enggak bakal lanjutin ke inti dari pengajuan. Makanya berakhir di hak hukumis, jadinya permohonan gak bisa dikabulkan lantaran ngga ada dampak negatif ataupun ancaman kerugian yang dirasakan oleh pelapor,” ungkapnya dengan tegas.


Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini disampaikan oleh 29 artis dan penyanyi panggung yang menjadi bagian dari organisasi bernama VISI, di antaranya ada tokoh-tokoh kenamaan seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, serta Once Mekel.

Mereka menantang lima butir pasal dalam UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, yakni Pasal 9 bab III, Pasal 23 bagian V, Pasal 81, Pasal 87 paragraf I, serta Pasal 113 ayat II.

Satu fokus penting adalah sistempunya.
performing rights
yang dinilai gagal melindungi dan menyediakan keadilan untuk para pemain dalam mendapatkan royalti.

Gugatan tersebut diajukan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Maret 2025 dan diberi nomor kasus 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Meskipun materi yang dipandang penting oleh para penggugat telah disampaikan, namun Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa penyiapan petisi tersebut belum mencapai tingkat optimalitas. Argumentasi hukum ditemukan kurang tegas, serta dampak kerugian yang diajukan masih belum dapat dipecahkan dengan jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *