HAK KHUSUS! Jenis Kendaraan Ini Harus Didahulukan di Jalan, Bukan Mobil Pejabat

Posted on

Pernahkah Anda merasakan saat berkendara dan mendengar sirene ambulance memintanya agar kendaraannya menjauh atau melihat polisi yang membimbing seorang pejabat? Faktanya, kondisi seperti itu sudah terorganisir dengan baik dalam hukum resmi.

Setiap orang yang mengendarai kendaraan di jalanan umum mempunyai hak serta tanggung jawab. Tanggung jawab pentingnya ialah menuruti petunjuk lalu lintas. Di samping itu, setiap pengemudi berhak untuk melalui jalan dengan tertib. Akan tetapi, ada beberapa hak spesifik yang memberikan keistimewaan pada pemakaian jalan raya.

Keistimewaan itu termuat dalam Peraturan tentang Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan (LLPJ). Kendaraan dengan prioritas khusus harus diberi ruang lebih awal saat berada di jalanan karena memiliki hak ekstra. Dengan demikian, bila kendaraan bertanda istimewa sedang melewati suatu area, semua pemakai jalan lain dituntut untuk mengalahkan laju atau arah mereka terlebih dahulu.

Kendaraan prioritas wajib didampingi oleh pejabat berhak seperti polisi guna mengatur lalu lintas demi menjamin keamanan di jalanan.

Berdasarkan informasi dari situs resmi polri.go.id, terlampir daftar tujuh tipe kendaraan yang harus diberi prioritas ketika beroperasi di jalan raya sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah penjelasannya:

  1. Truk pemadam kebakaran yang tengah bertugas
  2. Unit gawat darurat yang mengangkut pasien tersebut

3, Kendaraan yang digunakan untuk menangani bantuan di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas

  1. Kendaraan yang digunakan oleh pemimpin lembaga negara (_presiden_, _wakil presiden,_ atau tamu kenegaraan dari pemerintahan asing saat berada di luar negeri)_._
  2. Iring-iringan pengantar jenazah
  3. Prosessi konvoi atau kendaraan untuk difabel
  4. Vehikel yang digunakan untuk tujuan spesifik atau mengangkut bahan-bahan khusus. (jpc)