Gus Elham Yahya Viral Cium Anak Saat Dakwah, MUI dan KPAI Kecam Keras

Posted on

Peristiwa Gus Elham Yahya yang Menimbulkan Kontroversi

Gus Elham Yahya menjadi sorotan publik setelah video dirinya yang mencium pipi hingga bibir anak kecil perempuan viral di media sosial. Aksi yang dilakukan pendakwah asal Kediri itu menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Peristiwa ini tidak hanya menyentuh ranah etika dan moral, tetapi juga dianggap menyangkut prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Video tersebut memperlihatkan momen ketika Gus Elham Yahya mencium anak perempuan di tengah acara dakwah yang disaksikan banyak jamaah. Meskipun disebut dilakukan di bawah pengawasan orang tua sang anak, publik menilai tindakan itu tetap tidak pantas dilakukan di ruang publik, terlebih oleh seorang tokoh agama. Tak butuh waktu lama, potongan video tersebut menjadi viral di berbagai platform media sosial, mengundang reaksi keras dari masyarakat dan para tokoh keagamaan.

Tanggapan MUI Jatim: Tidak Patut dan Tidak Wajar

Sekretaris MUI Jawa Timur, KH Hasan Ubaidillah, menegaskan bahwa apa yang dilakukan Gus Elham Yahya tergolong tidak patut dan tidak wajar, terutama bagi seorang pendakwah. Menurutnya, masyarakat memiliki standar etika dan kepantasan umum yang harus dijaga oleh setiap figur publik, terlebih dalam acara yang berbalut nilai-nilai keagamaan.

“Tentu ketika ada reaksi dari tontonan dan video sebagaimana yang ditampilkan seorang pendakwah, seorang ustaz, seorang Gus mencium, atau istilah Jawanya itu ‘mengokop’ seorang anak kecil, walaupun itu atas pengawasan dari orang tuanya tentu masyarakat menilai itu tidak patut dan tidak wajar, serta tidak lazim dalam acara-acara yang berbalut dakwah keagamaan,” ujar KH Hasan Ubaidillah mengutip tayangan YouTube TV One, Rabu (12/11/2025).

Lebih lanjut, MUI Jawa Timur juga telah menerima laporan masyarakat melalui kanal Halo MUI, yaitu program interaktif tempat umat menyampaikan pertanyaan atau pengaduan kepada para ulama. Meski laporan tersebut belum bersifat resmi, MUI menilai kasus ini sebagai bahan evaluasi bersama agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

Permintaan Maaf Gus Elham Yahya

Setelah viral, Gus Elham Yahya akhirnya muncul dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Dalam video klarifikasinya, pengurus Majelis Taklim Ibadallah itu mengaku menyesal atas tindakannya yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia mengakui perbuatannya sebagai bentuk kekhilafan dan berjanji untuk memperbaiki diri.

“Dengan penuh kerendahan hati saya, Muhammad Ilham Yahya, secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan,” ujarnya dalam video yang dikutip dari akun Instagram @kediriraya_info.

Ia menutup permintaan maafnya dengan harapan agar masyarakat dapat memaafkan kekhilafannya. “Semoga Allah Ta’ala mengampuni kekhilafan kita semuanya dan senantiasa membimbing langkah kita di jalan kebaikan,” ucapnya.

Tanggapan KPAI: Melanggar Prinsip Perlindungan Anak

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menegaskan bahwa tindakan mencium, memeluk, hingga menggigit pipi anak kecil di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar perlindungan anak.

“KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak,” ujar Dian Sasmita kepada Tribunnews.com, Rabu (12/11/2025).

KPAI juga menjelaskan sejumlah dasar hukum yang dinilai dilanggar dalam perbuatan tersebut. Pertama, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual. Ketiga, Pasal 76E UU Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, pemaksaan, atau perbuatan cabul terhadap anak. Dan keempat, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 4 ayat (1) yang mencakup pelecehan seksual fisik maupun nonfisik.

KPAI bahkan membuka peluang untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Kami sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang. Kemungkinan ke arah sana (lapor Polisi) tetap terbuka,” tegas Dian.

Wamenag: Itu Tidak Pantas!

Tanggapan juga datang dari Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii, yang menilai bahwa tindakan Gus Elham Yahya tidak pantas dilakukan oleh siapa pun, apalagi oleh seorang tokoh agama.

“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!,” tegasnya di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Selasa (11/11/2025).

Wamenag menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah memiliki pedoman lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis). Pedoman tersebut bertujuan agar anak-anak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan di lingkungan pendidikan agama.

Profil Gus Elham Yahya

Gus Elham Yahya dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Al Ikhlas 2 yang berlokasi di Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Pendakwah muda ini lahir pada 8 Juli 2001, dan kini masih berusia 24 tahun. Dikenal dengan gaya dakwah yang santai dan ringan, Gus Elham mampu menarik perhatian kalangan muda karena pembawaannya yang kekinian dan mudah didekati.

Silsilah keluarga Gus Elham tak lepas dari tradisi pesantren yang kuat. Ia merupakan putra dari KH. Luqman Arifin Dhofir, pengasuh Pondok Pesantren Al Ikhlas 1. Sekaligus cucu dari salah satu tokoh agama terhormat di Kediri. Latar belakang keluarga tersebut menjadikan Gus Elham tumbuh dalam lingkungan religius yang kental dengan nilai-nilai keislaman. Hingga kini, Gus Elham Yahya diketahui belum menikah dan belum memiliki anak.