Gugatan Hukum Terhadap Wali Kota Bandung yang Masih Berjalan
Pemerintah Kota Bandung kini tengah menghadapi gugatan hukum dari enam individu yang mengajukan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg dan diajukan pada tanggal 21 Agustus 2025. Dari keenam penggugat tersebut, salah satunya adalah Raden Bisma Bratakoesoema, yang saat ini masih menjalani proses peradilan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Selain itu, ada satu penggugat bernama Sri yang disebut memiliki kesamaan identitas dengan salah satu tersangka dalam kasus korupsi yang sama. Perkara ini diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan informasi dari sistem pengadilan. Namun, hingga saat ini belum ada penunjukan majelis hakim, panitera, maupun juru sita yang akan menangani perkara ini. Bahkan, kuasa hukum dari pihak penggugat maupun tergugat juga belum tercatat secara resmi.
Sidang perdana untuk perkara ini telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Bandung. Informasi administrasi menyebutkan bahwa biaya perkara yang sudah masuk mencapai Rp1.157.500. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp291.500 digunakan untuk biaya awal seperti pendaftaran, pemberkasan, panggilan kepada tergugat, penggugat, maupun keperluan pengumuman.
Hingga berita ini ditulis, pihak kuasa hukum dari penggugat, termasuk Raden Bisma Bratakoesoema, belum dapat dimintai keterangan. Demikian pula dengan pihak Pemerintah Kota Bandung yang menjadi tergugat dalam perkara perdata ini.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi Bandung Zoo masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi. Sidang lanjutan menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, sebagai saksi.
Dalam kesaksian pada 14 Agustus 2025, Yossi mengungkapkan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo tidak melakukan pembayaran sewa lahan kepada Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 2008 hingga 2013. Ia menyebut hal itu baru terungkap dalam rapat koordinasi dengan Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil, beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Yossi menambahkan, dalam rapat tersebut Wali Kota memerintahkan agar dilakukan langkah pemulihan aset apabila kewajiban dari YMT tidak segera dipenuhi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail pelaksanaannya di lapangan, sebab kewenangan sewa-menyewa aset berada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandung.
Akibat permasalahan hukum yang terus berlarut, Pemerintah Kota Bandung akhirnya memutuskan menutup sementara Bandung Zoo. Untuk memastikan keberlangsungan perawatan satwa, Pemkot menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) sebagai pihak pendamping dalam pemeliharaan hewan.
Perkara ini semakin menyita perhatian publik karena munculnya gugatan baru di PN Bandung di tengah proses sidang Tipikor yang masih berlangsung. Kondisi ini menambah kompleksitas penanganan kasus, baik dari sisi hukum pidana maupun perdata yang saat ini sama-sama berjalan. Langkah hukum para penggugat, termasuk terdakwa kasus korupsi, diperkirakan akan memunculkan dinamika baru bagi Pemkot Bandung.
Dengan sidang perdana yang sudah terjadwal, masyarakat kini menunggu bagaimana jalannya perkara tersebut, sekaligus kelanjutan dari kasus Bandung Zoo yang hingga kini belum menemukan titik akhir.


