Presiden Beri Penghargaan Kepada Ratusan Tokoh, Tapi Nama Gibran Tak Muncul
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada ratusan tokoh nasional dalam rangka perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Penganugerahan ini dilakukan di Istana Negara pada Senin (25/8/2025). Namun, ada satu hal yang menarik perhatian masyarakat, yaitu ketidakhadiran nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam daftar penerima penghargaan tersebut.
Pertanyaan muncul apakah seorang wakil presiden secara otomatis berhak mendapatkan tanda kehormatan dari presiden yang sedang menjabat. Meski tidak ada aturan yang menyatakan bahwa posisi wakil presiden secara langsung memengaruhi pemberian penghargaan, banyak orang mengharapkan hal tersebut terjadi.
Wapres Pernah Mendapat Tanda Kehormatan
Sebelumnya, beberapa mantan wakil presiden pernah menerima penghargaan dari presiden yang menjabat. Contohnya adalah Ma’ruf Amin, yang tidak mendapat tanda kehormatan dari Joko Widodo hingga akhir masa jabatannya pada 2024. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian penghargaan bukanlah sesuatu yang pasti.
Beberapa contoh lain meliputi:
- Mohammad Hatta, Wakil Presiden pertama RI, menerima Bintang Republik Indonesia Adipurna atas jasa besar dalam perjuangan kemerdekaan.
- Hamzah Haz, mantan wakil presiden periode 2001–2004, menerima Bintang Mahaputera Adipradana setelah masa jabatannya berakhir.
- Boediono, Wakil Presiden periode 2009–2014, dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana oleh SBY atas kontribusinya di bidang ekonomi dan pemerintahan.
- Jusuf Kalla (JK), dua kali menjabat sebagai wakil presiden, diberi Bintang Republik Indonesia Adipurna oleh Jokowi pada 2019.
Dari contoh-contoh ini, terlihat bahwa pemberian tanda kehormatan sangat bergantung pada kebijakan presiden yang sedang menjabat. Kadang diberikan saat masih aktif, tetapi sering juga diberikan setelah masa jabatan berakhir, dengan pertimbangan jasa, politik, dan simbol penghormatan sejarah.
Dasar Hukum Pemberian Tanda Jasa
Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diatur dalam beberapa peraturan hukum, antara lain:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan penghargaan kepada individu yang telah memberikan jasa luar biasa bagi negara.
- Gelar: Diberikan kepada pahlawan nasional atau tokoh yang gugur/meninggal karena pengabdian.
- Tanda Jasa: Medali yang diberikan kepada yang berjasa dalam bidang tertentu.
-
Tanda Kehormatan: Termasuk Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
-
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 sebagai pelaksana dari UU No. 20 Tahun 2009. Aturan ini menjelaskan detail teknis seperti persyaratan calon penerima, rekomendasi dari instansi terkait, serta proses pengajuan dan verifikasi usulan.
-
Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2011 mengatur hak keuangan dan tunjangan bagi anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Berdasarkan aturan ini, Wakil Presiden tidak secara otomatis mendapat gelar atau tanda kehormatan. Keputusan pemberian penghargaan sepenuhnya berada di tangan Presiden yang sedang menjabat, dengan pertimbangan usulan dari instansi terkait dan hasil pembahasan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Kebijakan Presiden Menentukan Pemberian Penghargaan
Meskipun tidak ada aturan yang memaksa presiden untuk memberikan penghargaan kepada wakil presiden, kebijakan presiden tetap bisa memengaruhi hal ini. Wakil presiden bisa diberi penghargaan selama masa jabatannya atau setelah purna tugas, tergantung pada konteks dan kebijakan yang diambil oleh presiden.
Ketidakhadiran nama Gibran dalam daftar penerima penghargaan ini menjadi isu yang menarik, terlepas dari alasan yang mendasarinya. Namun, penting untuk memahami bahwa pemberian tanda kehormatan adalah kebijakan yang ditentukan oleh presiden, dengan dasar hukum yang jelas dan proses yang terstruktur.
