Ganti Alamat di KTP: Apa Perlu Buat KK Baru? Begini Jawaban Resmi Dukcapil

Posted on



– Warga harus menangani berbagai hal ketika memindahkan domisili, di antaranya adalah menukar alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lokasi pada Kartu Tanda Penduduk harus diperbarui sesuai dengan tempat tinggal yang sekarang untuk meringankan verifikasi informasi dalam jaringan kependudukan nasional, termasuk BPJS Kesehatan, dukungan sosial, atau pendaftaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu).

Banyak yang bertanya, jika sedang memperbarui alamat di KTP, apakah mereka harus membuat KK baru?

Pertanyaan itu sering kali timbul, terutama untuk orang-orang yang menetap di daerah lain di luar kabupaten, kota, atau provinsi.

Selanjutnya, apabila warga negara berubah alamat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), adakan kebutuhan untuk mendapatkan Nomor Kependudukan (KK) yang baru? Inilah penjelasan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Haruskah mengajukan Kartu Keluarga yang baru ketika berpindahan alamat pada KTP?

Direktur Manajemen Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Handayani Ningrum menyebutkan bahwa Kartu Keluarga perlu diperbaharui apabila warganya berpindah alamat.

Perubahan Kartu Keluarga dikerjakan akibat adanya modifikasi pada komponen informasi yang ada di dalam database warganegara.

“Bila tidak dijalankan bisa menyebabkanKANJI</math>
QR Code
Pada Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya nonaktif dikarenakan data di KK lama telah tak sesuai lagi dengan informasi yang tersimpan dalam basisdata kependudukan,” jelas Handayani.
,
Rabu (19/3/2025).

Walaupun demikian, penerbitan Kartu Keluarga yang baru akibat pergantian alamat di KTP dikelola sebagai bagian dari satu paket proses.

Ini berarti bahwa saat warga memperbarui alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka, juga akan dimintakan Surat Keterangan Keluarga (KK) lama guna diperbarui menjadi dokumen yang baru.

Prosedur untuk memperbarui alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikategorikan menjadi dua macam, yaitu penanganan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari tempat domisili sebelumnya atau lokasi yang baru.

Syarat ganti alamat KTP

Berikut adalah ketentuan untuk mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika Anda pindah ke daerah lain baik di dalam maupun di luar kabupaten, kota, serta provinsi:

Persyaratan untuk mengubah alamat KTP pada wilayah kabupaten atau kota yang sama adalah sebagai berikut:

  • Kartu Indentitas Anak (KIA). Hanya untuk anak yang menetap di tempat baru bersama dengan orang tua atau kerabatnya.
  • Formulir F-1.03 (tersedia di kantor Dukcapil)
  • KTP
  • Fotokopi KK
  • Apabila menggunakan Kartu Keluarga (KK), menyewa hunian, berkontrak atau menginap di kos, pihak yang meminta harus memberikan surat keterangan persetujuan dari sang pemilik rumah.

Persyaratan untuk memindahkan alamat di KTP ke luar kabupaten/kota atau provinsi adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KK
  • KTP
  • Surat Keterangan Pindah untuk Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Dokumen tersebut didapatkan dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berada di wilayah asal Anda.
  • Formulir F-1.03 (tersedia di kantor Dukcapil setempat)
  • KIA. Untuk anak-anak yang berpindah tempat tinggal bersama dengan orang tua atau keluarga mereka.

Cara ganti alamat KTP

Mohon hadir di kantor Dukcapil guna menyelesaikan perubahan alamat pada Kartu Tanda Penduduk Anda setelah semua berkas syaratnya lengkap:

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengubah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP):

Langkah-langkah untuk mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah kabupaten atau kota yang sama adalah sebagai berikut:

  • Isi F-1.03
  • Lampirkan fotokopi KK
  • Berikan surat pengakuan tanpa penolakan dari pemilik properti apabila pemohon ingin menggunakan Kartu Keluarga (KK), menyewa tempat tinggal, mengontrak, atau berinduk di sebuah kos.
  • Jika kepala keluarga beserta semua anggotanya berpindah, maka kantor Dukcapil akan mengeluarkan Kartu Keluarga dengan nomor urut yang tetap sama.
  • Apabila ketua keluarga tidak melakukan perpindahan, maka kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengeluarkan Kartu Keluarga dengan nomor KK yang sama.
  • Apabila kepala keluarga melakukan perpindahan tetapi anggota keluarganya tidak ikut, maka kantor Dukcapil akan mengeluarkan Kartu Keluarga dengan nomor KK yang berbeda.
  • Apabila ada anggota keluarga yang tetap tinggal di tempat lama dan belum memenuhi kriteria untuk menjadi ketua keluarga, mereka dapat dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK) milik keluarga lainnya dan akan dibuatkan kartu keluarga baru atas dasar penumpangan tersebut.
  • Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencabut Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta/atau Kartu Identitas Anak (KIA) untuk para pelaku perpindahan ini, lalu memberikan mereka KTP dan/atau KIA terbaru sesuai dengan domisili barunya.
  • Pejabat Dukcapil menghancurkan KTP serta atau KIA dengan alamat lama.
  • Pejabat Dukcapil mengeluarkan Kartu Keluarga untuk warga yang berpindahan ke alamat baru.

Proses perubahan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk daerah yang berada diluar kabupaten atau provinsi dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Berkunjunglah ke kantor Dispendukcapil di tempat Anda berasal selama jam kerja officialestan
  • Isi F-1.03
  • Lampirkan fotokopi KK
  • Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengeluarkan Kartu Keluarga dengan nomor KK yang tak berubah jika kepala rumah tangga tersebut tidak melakukan perpindahan.
  • Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengeluarkan Kartu Keluarga ber-number baru ketika kepala keluarga melakukan perpindahan, sementara anggota keluarganya tetap tinggal di tempat lama.
  • Apabila semua anggota keluarga belum mencapai usia 17 tahun dan tak berniat untuk pindah, dibutuhkan seorang kepala keluarga yang sudah cukup umur. Alternatifnya bisa jadi salah satu kerabat rela berganti status sebagai kepala keluarga di dalam famili tersebut, atau anak-anak dapat diserahkan kepada kakak dekat mereka dengan dokumen kesanggupan menjadi penunggu secara resmi.
  • Pejabat Dukcapil mengeluarkan SKPWNI untuk pelamar yang berpindah.
  • Pejabat Dukcapil tidak mengambil KTP atau KIA warga yang berpindah, sebab KTP serta KIA akan diserahkan di tempat tujuan.
  • Setelah selesai, kunjungilah kantor Dukcapil selama jam operasional mereka.
  • Serahkan SKPWNI
  • Apabila menggunakan Kartu Keluarga, menyewa hunian, mengontrak, atau mencari kos, harus memberikan surat keterangan persetujuan pemilik properti pada fasilitas yang dituju.
  • Berikan KTP dan/atau KIA dari alamat sebelumnya agar dapat menerima KTP dan/atau KIA yang mencantumkan alamat terbaru.
  • Apabila pemohon secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka dinas Dukcapil di daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan dinas Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
  • Isi F-1.03
    • Lampirkan fotokopi KK
    • Apabila tidak bisa menyertakan Kartu Keluarga (KK), pemohon dianjurkan untuk mengisi formulir F-1.03 sepenuhnya setelah mendapatkan informasi tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor KK dari dinas pemerintahan di lokasi yang dituju. Kemudian, Dinas Dukcapil tempat tujuan akan mencari data tersebut melalui sistem SIAK Konsolidasi guna memverifikasi NIK dan nomor KK.
    • Pejabat Dukcapil di wilayah tujuan mengirim surat ke Dinas Dukcapil setempat untuk meminta pembuatan SKPWNI. Surat tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa F-1.03.
  • Pejabat Dukcapil mengeluarkan KTP serta/atau KIA yang mencantumkan alamat terbaru.
  • Pejabat Dukcapil menghancurkan KTP serta atau KIA dari alamat lama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *