Kenaikan Gaji ASN dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang mencakup rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara. Namun, hingga saat ini, kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum dibahas lebih lanjut oleh instansi terkait.
Rencana Kenaikan Gaji ASN
Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu seperti:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- Anggota TNI/Polri
- Pejabat negara
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan manajemen kinerja yang lebih ketat. Targetnya adalah meningkatkan indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin hingga 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja ditargetkan naik menjadi 61 persen.
Kenaikan Gaji untuk ASN
Kenaikan gaji ASN sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen. Untuk tahun 2025, gaji ASN dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran Gaji PNS 2025
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Besaran Gaji PPPK 2025
- Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
- Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
- Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta
- Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Besaran gaji tersebut belum termasuk Tunjangan Kinerja (tukin). Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
Keberlanjutan Kebijakan Kenaikan Gaji
Meski tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, mengatakan bahwa rencana kenaikan gaji ASN hingga kini belum dapat dipastikan pelaksanaannya.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan,” ujarnya dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (22/9/2025). Ia menekankan bahwa tidak semua rencana kebijakan otomatis bisa dijalankan pada tahun berjalan.
Qodari juga menjelaskan bahwa Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sejauh ini belum membicarakan lebih jauh mengenai rencana kenaikan gaji ASN. Apalagi, gaji ASN terakhir kali naik pada 2024.
Kebutuhan Anggaran Gaji ASN
Jika dilakukan kenaikan setara 8 persen seperti tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan anggaran sedikitnya Rp14,24 triliun. Kebutuhan anggaran gaji bagi 4,7 juta ASN saat ini mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun.
Program Quick Wins dalam RKP 2025
Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025. Salah satunya adalah menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Dokumen RKP 2025
Dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Fasilitas Lain yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:
- Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
- Cuti tahunan dan cuti khusus
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja


