– Tribuners, merasa tak percaya bahwa hari ini kita sudah memasuki hari Senin pertama di bulan Februari 2025.
Sekitar Februari 2025, kabar baik pemberian kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) kembali hadir.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan Perangkat Daerah (PPPK) pada tahun 2025 sendiri telah dibakukan sebelumnya oleh pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pekerja honorer.
Rincian peningkatan tunjangan profesi ini berskala Rp 1 kali gaji untuk guru Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan Rp 2 juta bagi guru lain yang telah ikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Perihal kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025, jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, maka gaji pokok ASN meningkat sebesar 8% dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Naikkan gaji ini termuat dalam Keputusan Kabinet (Peraturan Pemerintah) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pemindahbukuan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diadakan pada tanggal 1 Februari 2025 atau selama bulan Februari 2025, dan pembayaran tersebut akan diteruskan ke rekening.
Gaji Pegawai Negeri Sipil di Bulan Februari 2025
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Nah Tribuners, berikut ini adalah rincian besaran gaji PNS di tahun 2025 yang cair pada bulan Februari ini. Semoga adanya.