Kenaikan Gaji Hakim di Seluruh Indonesia
Presiden Prabowo Subianto kembali menyampaikan pernyataan terkait kenaikan gaji hakim di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam momen Sidang Kabinet Paripurna Setahun Pemerintahan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Ia menegaskan bahwa kenaikan gaji tersebut bukanlah bentuk keistimewaan, tetapi bagian dari reformasi hukum yang bertujuan untuk memperkuat integritas penegak hukum dan mencegah praktik suap di pengadilan.
Sebelumnya, Presiden RI ke 7 Jokowi juga pernah menaikkan gaji hakim pada tahun 2024 silam. Namun, kenaikan gaji yang dilakukan oleh pemerintahan Prabowo mencapai angka hingga 280 persen. Menurut Prabowo, hal ini dilakukan agar hakim memiliki kesejahteraan dan martabat yang memadai dalam menjalankan tugas mereka.
“Kami telah menaikkan untuk beberapa hakim sampai 280 persen,” ujarnya saat berbicara di Sidang Kabinet Paripurna Setahun Pemerintahan di Istana Negara. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari kenaikan ini adalah untuk memastikan hakim hidup dengan kualitas yang baik, sehingga tidak mudah dibeli atau disogok.
Prabowo juga mengungkapkan bahwa banyak hakim di Indonesia belum mendapatkan fasilitas dan penghargaan yang layak, meskipun mereka menangani perkara besar bernilai triliunan rupiah. Contohnya, ia menyebutkan bahwa ada hakim yang menangani kasus senilai Rp17 triliun, namun tidak memiliki rumah dinas. Banyak hakim harus menyewa tempat tinggal, dan hal ini akan diperbaiki.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara menyeluruh, di mana hakim menjadi benteng terakhir keadilan. “Orang kecil hanya bisa bergantung sama hakim yang adil, hakim yang tidak bisa disogok, hakim yang cinta keadilan,” tegasnya.
Perhitungan Gaji Hakim Setelah Naik 280 Persen
Kenaikan gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Berikut rincian gaji hakim sekarang dan jika dinaikkan 280 persen:
Golongan III
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
Contoh Perbandingan Gaji Hakim Setelah Naik
Kenaikan gaji sebesar 280 persen berarti hakim akan menerima gaji 2,8 kali lipat lebih besar dari gaji pokok saat ini. Misalnya, gaji hakim golongan III a dengan masa kerja kurang dari 1 tahun saat ini menerima gaji pokok Rp 2.785.700 per bulan. Jika naik 280 persen, maka gajinya akan mencapai Rp 7.799.960 per bulan.
Untuk gaji hakim golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, saat ini menerima gaji pokok Rp 6.373.200 per bulan. Jika kenaikan gaji mencapai 280 persen, gajinya akan menjadi Rp 17.844.960 per bulan.
Tunjangan Gaji Hakim
Selain menerima gaji pokok per bulan, hakim di Indonesia juga berhak menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam PP 44/2024. Berikut perincian tunjangan gaji hakim 2025:
Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti)
- Ketua/kepala: Rp 56.500.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 51.300.000
- Hakim utama/mayjen/laksda/marsda TNI: Rp 46.800.000
- Hakim utama muda/brigjen/laksma/marsma TNI: Rp 43.700.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 40.900.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 38.200.000.
Hakim tingkat pertama pada pengadilan khusus IA (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA sebagai asisten koordinator):
- Ketua/kepala: Rp 37.900.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 34.400.000
- Hakim utama: Rp 33.700.000
- Hakim utama muda: Rp 31.500.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 29.500.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 27.500.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 25.700.000
- Hakim pratama utama: Rp 24.000.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 22.500.000
- Hakim pratama muda: Rp 20.900.000
- Hakim pratama: Rp 19.600.000.
Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA) dan Dilmil tipe A:
- Ketua/kepala: Rp 32.900.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.900.000
- Hakim utama: Rp 28.500.000
- Hakim utama muda: Rp 26.700.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 25.000.000
- Hakim madya muda/letnan koloner: Rp 23.300.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 21.800.000
- Hakim pratama utama: Rp 20.300.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 18.900.000
- Hakim pratama muda: Rp 17.800.000
- Hakim pratama: Rp 16.500.000.
Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IB dan Dilmil tipe B:
- Ketua/kepala: Rp 28.400.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 25.800.000
- Hakim utama: Rp 24.100.000
- Hakim utama muda: Rp 22.600.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 21.200.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 19.800.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 18.400.000
- Hakim pratama utama: Rp 17.300.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 16.100.000
- Hakim pratama muda: Rp 15.000.000
- Hakim pratama: Rp 14.000.000.
Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas II:
- Ketua/kepala: Rp 24.600.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 22.300.000
- Hakim utama: Rp 20.500.000
- Hakim utama muda: Rp 19.100.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 18.000.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 16.700.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 15.600.000
- Hakim pratama utama: Rp 14.600.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 13.600.000
- Hakim pratama muda: Rp 12.700.000
- Hakim pratama: Rp 11.900.000.
