Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21, Cek Kriteria Penerima yang Diatur Menkeu Sri

Posted on

JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberikan insentif bebas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh 21 sepanjang tahun 2025 untuk para pekerja yang gaji mereka tidak lebih dari Rp10 juta.

Pemberian insentif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2025 yang diterbitkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

“Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat 3 dokumen peraturan tersebut, Senin (17/2/2025).

Pasal 3 Ayat 1 dari peraturan tersebut mengatur tentang pekerja yang berhak menerima insentif tersebut. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa karyawan atau pegawai yang bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit akan menerima insentif PPh 21 DTP tersebut.

:

Sementara itu, Pasal 4 PMK tersebut menyebutkan bahwa insentif ini diberikan kepada pegawai dengan gaji bruto yang tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari.

Selain itu, penyedia kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

:

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa latar belakang penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini adalah upaya untuk menjaga kemampuan belanja masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan lanjutan dari peningkatan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.

“Penerbitan SKB ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” tegas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dikutip dari keterangan resmi tersebut.

Informasi lebih lanjut tentang PMK No. 10/2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada situs pajak.go.id.