Gaji dan Tunjangan Terlengkap untuk CPNS Setelah Dilantik

Posted on



— Tribuners, bagaimana rasanya waktu berlalu begitu cepat hingga kita kini telah sampai di bulan April 2025? Ini menandakan bahwa tidak lama dari sekarang, para calon CPNS dan PPPK 2024 akan secara resmi dilantik pada tahun 2025 ini.

Menurut laporan terkini, pencairan CPNS untuk tahun 2024 mungkin tertunda hingga maksimal 1 Juni 2025.

Sebagai tambahan, penunjukan P3K untuk tahun 2024 harus sudah selesai pada akhir Oktober 2025.

Di samping itu, sesuai dengan informasi diambil dari situs web resmi Kemenkeu.go.id, perhatikan jumlah gaji dasar serta kelima jenis tunjangan yang disediakan oleh pemerintah untuk CPNS dan PPPK tahun 2024.

Lebih dari itu, pada tahun 2025 ini pihak pemerintahan sudah menyatakan bahwa semua pegawai negeri sipil bakal menerima kenaikan upah loh.

Terbaru, pemerintah telah menyatakan dan memverifikasi bahwa upah Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiun akan naik sebesar 16 persen nih.

Pemberitahuan mengenai peningkatan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tunjangan untuk pensiunannya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan bahwa peningkatan gaji ini seharusnya merupakan komponen penting dalam serangkaian tindakan terencana untuk memperbaiki kesejahteraan pejabat negara serta para pensiunannya, mereka yang telah lama berada di garis depan penyediaan layanan masyarakat.

Untuk mengetahui jumlah upah CPNS pada tahun 2024, Anda bisa merujuk ke Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Sementara itu, perihal gaji PPPK dapat ditemukan dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan yang sedang diberlakukan, pihak pemerintahan telah bersumpah untuk merilis peraturan baru yang akan menetapkan tata kelola gaji bagi Pegawai Negeri Sipil. Penjabaran lebih lanjut dapat Anda temukan di bawah ini:

CPNS: Upah untuk CPNS diserahkan dengan jumlah 80% dari gaji dasar yang di tentukan melalui Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024.

PPPKN: Upah bagi pegawai PPPK ditentukan melalui Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024. Jumlah gaji dasar akan disesuaikan berdasarkan kelompok kerja serta tingkatan pendidikannya masing-masing.

Supaya lebih jelas dan untuk mengetahui jumlah gaji yang akan diterima nantinya, berikut adalah daftar gaji dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan golongannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Tingkat Gaji Dasar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2025 yang direncanakan saat 2024


1. Upah Dasar Pegawai Negeri Sipil Tingkat I

  • Kategori 1A: Rp1.685.700 hingga Rp2.500.000
  • Golongan 1B: antara Rp1.840.800 sampai dengan Rp2.600.000
  • Kategori 1C: antara Rp1.918.000 hingga Rp2.700.000
  • Kategori 1D: Rp1.999.900 – Rp2.900.000


2. Upah Dasar Pegawai Negeri Sipil Tingkat II

  • Kategori 2A: Rp2.184.000 – Rp3.643.000
  • Kategori 2B:Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500
  • Kategori 2C:Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Kategori 2D: antara Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600


3. Upah Dasar Pegawai Negeri Sipil Tingkat III

  • Kategori 3A: antara Rp2.875.000 sampai dengan Rp4.768.800
  • Kategori 3B: antara Rp3.093.600 sampai dengan Rp4.900.700
  • Kategori 3C: antaraRp3.226.400 sampai dengan Rp5.007.500
  • Kategori 3D: antara Rp3.354.000 hingga Rp5.180.700


4. Upah Dasar Pegawai Negeri Sipil Tingkat IV

  • Kategori 4A: antara Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
  • Kategori 4B: Rp3.429.900 – Rp5.628.300
  • Kategori 4C: antara Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
  • Kategori 4D: antaraRp3.723.000 sampai dengan Rp6.114.500
  • Kategori 4E: antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200


Tunjangan ASN 2025

1. Insentif Performa (Tukin) – Nilainya bergantung pada lembaga dan posisi yang dijabat.

2. Uang Tambahan untuk Pasangan – Besarnya sekitar 10 persen dari gaji dasar.

3. Tunjungan Anak – Sebanyak 4 persen dari gaji dasar.

4. Gaji Posisi – Diserahkan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan posisi mereka sebagaimana diatur dalam peraturan.

5. Uang Makan – Komisi ini disediakan dalam jumlah yang bervariasi sesuai dengan tingkatan hierarki:

  • Kategori I dan II: Rp35.000 setiap harinya
  • Kategori III: Rp37.000 setiap harinya
  • Kategori IV: Harga Rp41.000 setiap harinya.

Hai Tribuners, berikut adalah jumlah gaji pokok yang bakal diterima oleh calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 setelah dilantik pada juni tahun 2025 mendatang. (*)


Lihat informasi terkini lainnya di:
Google News