Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 di Provinsi Lampung
Provinsi Lampung kini tengah mempersiapkan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Tahapan terkait perekrutan dan pencairan Nomor Induk Pegawai (NIP) telah memasuki fase penetapan NIP. Calon PPPK Paruh Waktu dapat memantau prosesnya melalui platform MOLA BKN. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal, cara cek progres NIP, serta gaji dan tunjangan yang akan diterima.
Cara Cek Progres NIP PPPK di MOLA BKN
Berikut langkah-langkah untuk memantau progres penerbitan NIP PPPK melalui MOLA BKN:
- Buka situs resmi BKN https://monitoring-siasn.bkn.go.id/#cek_usul
- Setelah halaman utama terbuka, pilih ‘Cek Layanan’
- Kemudian, pilih kategori ‘Penetapan NIP/NI PPPK’
- Masukkan nomor peserta seleksi PPPK 2025 pada kolom yang tersedia dan lengkapi captcha yang diminta oleh sistem
- Verifikasi OTP: Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email atau WhatsApp yang terdaftar
- Selanjutnya, klik ‘Monitor Usulan’, sistem akan menampilkan progress penerbitan NIP. Apabila NIP telah diterbitkan, maka informasi tersebut akan muncul di layar
Selain itu, penerbitan NIP juga akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp yang terdaftar di akun MyASN. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada verifikasi dan administrasi yang dilakukan oleh instansi terkait.
Arti Notifikasi Mola BKN
Mola BKN memberikan notifikasi berdasarkan tahapan pengajuan NIP. Berikut arti dari 6 jenis notifikasi yang sering muncul:
- Input Berkas: Sedang dilakukan proses input usul oleh operator instansi. Artinya, berkas Anda belum masuk dalam masa usul NI PPPK 2024.
- Berkas Disimpan (Terverifikasi): Usul telah selesai diinput. Saat ini sedang menunggu persetujuan usul oleh pejabat yang berwenang di instansi.
- Perbaikan Approval: Usul dikembalikan karena dokumen/data persyaratan masih tidak sesuai. Berkas kembali ke operator instansi untuk dilengkapi dan diajukan ulang.
- Approval Surat Usulan: Usul telah disetujui oleh pejabat yang bersangkutan di instansi. Saat ini sedang menunggu verifikasi di BKN.
- Menunggu Tanda Tangan atau TTD Pertek: Usul telah disetujui BKN. Saat ini sedang menunggu proses tanda tangan Pertimbangan Teknis oleh BKN.
- Sudah TTD Pertek: Pertimbangan Teknis telah diterbitkan BKN. Saat ini sedang menunggu proses pembuatan Surat Keputusan oleh instansi.
Solusi Jika “Usulan Tidak Ditemukan”
Beberapa faktor penyebab notifikasi “Usulan Tidak Ditemukan” antara lain:
- Salah memilih layanan di Mola BKN
- Kesalahan dalam memasukkan nomor peserta
- Data belum diinput oleh instansi
- Pengusulan masih dalam proses
- Gangguan teknis
Solusi yang bisa dilakukan antara lain:
- Periksa Mola BKN secara berkala
- Konfirmasi ke instansi terkait
- Rutin mengecek email
Dengan rutin memantau perkembangan melalui Mola BKN, berkomunikasi dengan instansi terkait, serta mengecek email secara berkala, Anda dapat memastikan bahwa proses pengusulan NIP PPPK berjalan lancar.
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Lampung
Berdasarkan informasi terbaru, jadwal penetapan nomor induk berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025. Setelah itu, pelantikan diperkirakan dilaksanakan pada Oktober hingga November 2025, menyesuaikan kondisi di tiap daerah.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 disesuaikan berdasarkan sejumlah skema. Di Diktum Pertama KepmenPAN-RB 16/2025, PPPK Paruh Waktu 2025 digaji sesuai ketersediaan anggaran. Di Diktum ke-19, gaji tersebut akan didasarkan setidaknya pada upah yang diterima pegawai saat masih berstatus non-ASN, juga bisa didasarkan upah minimum suatu wilayah. Contohnya, upah minimum provinsi (UMP) di Lampung mencapai Rp2.893.070.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain menerima gaji, PPPK Paruh Waktu 2025 juga akan mendapatkan fasilitas lain. Berikut beberapa contoh tunjangan yang umum diberikan:
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran tukin disesuaikan dengan beban kerja serta jabatan masing-masing instansi. - Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13
PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan THR saat hari raya keagamaan dan gaji tambahan di pertengahan tahun. - Tunjangan Keluarga & Pangan
Termasuk tunjangan untuk pasangan dan anak jika memenuhi syarat, serta subsidi pangan dalam bentuk uang atau barang. - Tunjangan Jabatan/Fungsional
Jika PPPK Paruh Waktu menempati jabatan struktural atau fungsional, mereka dapat menerima tunjangan jabatan yang sesuai. - Jaminan Sosial & Fasilitas Pendukung
Hak-hak non-finansial seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti, dan perlindungan sosial tetap diberikan sesuai ketentuan instansi.


