Kecaman terhadap Bullying yang Menimpa Selebgram Kekeyi
Selebgram Rahmawati Kekeyi Putri Cantikka, atau lebih dikenal dengan nama Kekeyi, turut mengungkapkan perasaannya terkait kematian mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali, Timothy Anugerah Saputra. Ia merasa mentalnya sangat hancur setelah foto dirinya dijadikan bahan meme dalam konteks kematian Timothy. Hal ini terjadi setelah mahasiswa jurusan Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud tersebut melompat dari lantai empat gedung FISIP pada Rabu (15/10/2025).
Kekeyi mengunggah foto dirinya yang digunakan sebagai bahan meme melalui akun Instagram pribadinya. Ia menanggapi unggahan tersebut yang menyebutkan bahwa ia adalah pelaku bullying. Dalam postingannya, ia menulis:
“Limissu Pelaku Bullying lainnya, Anak FKP’22, Ditunggu Permintaan Maafnya!”
Meskipun merasa mentalnya hancur, Kekeyi memilih tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. Ia juga menyampaikan rasa kebingungan terhadap sejumlah informasi yang beredar di dunia maya.
“Kami sengaja menutup rapat dari peredaran media sosial selama kurang lebih 2 tahun, tetapi semakin saya menutup diri, semakin kalian menghancurkan mental saya.”
Ia juga bertanya, “SEBEGITU SALAH DAN BURUK KAH SAYA DI BUMI INI, EMG SAYA BISA KAH MENENTUKAN TAKDIR HIDUP SAYA SUPAYA CANTIK SEMPURNA SEPERTI ORANG LAIN?”
Kekeyi menegaskan bahwa ia tidak akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, meskipun mentalnya sangat hancur.
Ayah Timothy Berbicara tentang Bullying
Ayah dari Timothy Anugerah Saputra, Lukas Triana Putra, menyampaikan perasaannya terkait adanya dugaan bullying yang dialami putranya. Ia mengaku hatinya hancur berkeping-keping setelah mengetahui adanya bukti percakapan yang menunjukkan dugaan bullying oleh teman kuliahnya.
Lukas mengatakan bahwa ia ingin memaafkan orang-orang yang salah, dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kampus. Ia juga mengatakan bahwa pihak media sosial telah memberikan sanksi kepada pelaku.
“[Saya] rasa enggak usah saya kasih sanksi, dari pihak media sosial juga udah memberi sanksi kepada mereka,” ujarnya.
Lukas memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan kampus.
Penyelidikan Polisi
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus kematian Timothy Anugerah Saputra (22). Hingga saat ini, penyelidikan masih dilakukan karena belum ada kesimpulan apakah kematian tersebut murni bunuh diri.
Kompol Sukadi menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima aduan dari ayah korban untuk mencari kebenaran di tengah banyaknya informasi simpang siur yang beredar. Data awal menunjukkan bahwa korban jatuh dari lantai 4, namun penyelidikan masih berlangsung.
“Masih dilakukan penyelidikan pendalaman terkait ada unsur sengaja atau kecelakaan, belum bisa disimpulkan bunuh diri,” tegas Kompol Sukadi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, karena dapat merugikan diri sendiri.
Klarifikasi dari Universitas Udayana
Universitas Udayana (Unud) mengklarifikasi pemberitaan terkait kasus meninggalnya Timothy Anugrah Saputra (TAS). Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Dewi Pascarani, menyatakan bahwa pihak universitas belum mengetahui secara pasti dari lantai berapa TAS jatuh.
Rekaman CCTV di lokasi berfungsi dengan baik, namun tidak ada kamera yang menangkap secara utuh peristiwa jatuhnya korban. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut.
“Kami tidak bisa mengonfirmasi apakah itu lompat dari lantai dua atau empat karena tidak ada bukti, tidak ada saksi yang melihat dari lantai berapa persisnya,” imbuhnya.
Pihak universitas juga menyatakan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan.
Sanksi atas Perundungan di Kampus
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa pelaku kekerasan maupun perundungan di kampus dapat dijatuhi sejumlah sanksi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Berikut deretan sanksi kepada pelaku kekerasan di kampus yang diatur dalam Pasal 75 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024:
- Sanksi administratif tingkat ringan: teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban.
- Sanksi administratif tingkat sedang: penundaan mengikuti perkuliahan, pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sanksi administratif tingkat berat: pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Perintah Mendikti
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa kampus harus menjadi tempat yang aman dari tindakan kekerasan dan perundungan. Ia meminta Rektor Unud untuk terus berkomunikasi dengan keluarga Timothy Anugerah Saputra.
Brian juga menyampaikan bahwa Unud sudah membentuk tim investigasi terhadap kematian dan perundungan yang dialami Timothy Anugerah. Pendampingan untuk keluarga maupun pihak-pihak lain yang terlibat juga sudah dilakukan oleh pihak kampus.
Enam Mahasiswa Diberhentikan Tidak Hormat
Enam mahasiswa Universitas Udayana pelaku perundungan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pengurus di organisasi. Pemberhentian ini buntut dari percakapan tidak empati yang mereka lakukan usai kematian mahasiswa FISIP Unud, Timothy Anugerah Saputra, pada Rabu (15/10/2025).
Nama-nama pengurus Himapol yang dipecat antara lain:
- Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra;
- Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan;
- Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal;
- Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat.
Mahasiswa lainnya yang melakukan perundungan adalah Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana. Dia juga telah diberhentikan sebagai pengurus, dan surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua BEM FKP Unud, Ravarizi Rakhman.
