Fenomena Bendera One Piece: Pesanan Melimpah di Karanganyar, DPR Kritik Penurunan Wawasan

Posted on

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Tengah Peringatan HUT Kemerdekaan

Di tengah perayaan HUT Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, muncul fenomena yang cukup menarik perhatian masyarakat. Banyak orang mulai mengibarkan bendera dengan gambar karakter dari serial animasi One Piece, yaitu bendera berlambang tengkorak putih tersenyum dengan dua tulang bersilang di latar hitam. Di atas tengkorak tersebut terdapat topi jerami yang menjadi ciri khas tokoh utama, Monkey D. Luffy.

Bendera ini awalnya digunakan oleh kelompok bajak laut dalam serial One Piece untuk menunjukkan tujuan mereka. Namun, kini bendera ini menjadi simbol yang ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak pengguna media sosial membagikan foto truk yang mengibarkan bendera tersebut di jalan raya atau bahkan bendera yang dipasang di depan rumah.

Perkembangan Pesanan Bendera One Piece

Fenomena ini ternyata memberi dampak positif bagi para pelaku UMKM, khususnya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Salah satu pemilik konveksi, Dendi Crishtanto, mengungkapkan bahwa permintaan bendera One Piece meningkat tajam sejak akhir Juli 2025. Ia menyebutkan bahwa bendera ini menjadi tren yang populer, terutama menjelang perayaan HUT RI.

“Satu-satunya kata yang bisa saya gunakan adalah ‘negeri kohona’. Dan secara kebetulan, saat itu juga mulai gencar di media sosial,” ujarnya. Dendi menyebutkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memproduksi ribuan bendera berlambang tengkorak dan topi jerami tersebut. Setiap hari, jumlah pesanan mencapai ratusan, baik dari daerah lokal maupun seluruh Indonesia.

Harga bendera tersebut berkisar antara Rp10 ribu hingga lebih tinggi, tergantung ukuran. Pemilik konveksi menggunakan tiga jenis bahan, yaitu polyester, satin, dan peles. Selain itu, banyak yang memesan bendera dengan ukuran besar, seperti 2 meter.

Respons dari Tokoh Politik

Namun, tidak semua orang merasa senang dengan fenomena ini. Firman Soebagyo, anggota DPR RI Fraksi Golkar, mengkritik pengibaran bendera One Piece sebagai cerminan dari lunturnya pemahaman ideologi Pancasila di kalangan anak muda. Ia menilai hal ini bukan sekadar gaya hidup atau hiburan, melainkan tanda kemerosotan wawasan kebangsaan yang perlu segera ditangani.

Ia menyarankan agar pendidikan ideologi dan moral kembali digalakkan sejak usia dini. Menurutnya, kurikulum SD hingga SMA perlu menanamkan nilai-nilai kebangsaan secara lebih intensif dan relevan. Ia juga mengkhawatirkan potensi provokasi di sektor transportasi, terutama di kalangan sopir truk dan pelaku angkutan umum.

Kritik dari Peneliti Kebijakan Publik

Riko Noviantoro, peneliti kebijakan publik, menyebutkan bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan inisiatif dari warga sebagai bentuk kritik terhadap situasi sosial. Ia menegaskan bahwa kritik ini lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus menerima fenomena ini dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi. Sebelumnya, muncul simbol Indonesia Darurat sebagai bentuk kekecewaan akan kebijakan pemerintah.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Dalam hal ini, Riko menjelaskan bahwa bendera One Piece tidak boleh dikibarkan di atas bendera merah putih. Aturan pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan.

Pasal 66 dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang tindakan yang merusak martabat Bendera Negara. Termasuk di dalamnya perbuatan seperti merobek, membakar, menginjak, atau bentuk penghinaan lain yang dilakukan dengan sengaja. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.