Fakta Terbaru KPK OTT Wamenaker: Tersangka Ternyata Suami Pegawai KPK

Posted on

KPK Konfirmasi Tersangka Pemerasan adalah Suami Pegawai Internal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suami dari seorang pegawai internal lembaga tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (25/8/2025).

“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” ujar Budi.

Meskipun demikian, Budi memastikan bahwa KPK tetap akan menjalankan proses hukum terhadap Miki Mahfud, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan sikap zero tolerance KPK terhadap pelanggaran hukum.

Sikap Zero Tolerance KPK

Sikap zero tolerance adalah kebijakan yang tidak memberikan toleransi sama sekali terhadap pelanggaran aturan, hukum, atau kebijakan tertentu, tanpa memandang seberapa kecil pelanggarannya. Dalam kasus ini, KPK menegaskan bahwa hal tersebut akan diterapkan terhadap siapa pun yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Budi menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa pegawai KPK tersebut, dan hasilnya menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam perkara yang melibatkan suaminya. “KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa KPK akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap semua pihak, termasuk jika nanti ditemukan bukti lain yang melibatkan pegawai tersebut.

Daftar Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025.
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
  3. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
  4. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029.
  6. Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang.
  7. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
  8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
  9. Supriadi (SUP) – Koordinator.
  10. Temurila (TEM) – Pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
  11. Miki Mahfud (MM) – Pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

Penyimpangan dalam Pengurusan Sertifikasi K3

KPK menduga adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif. Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka. Contohnya, Irvian Bobby Mahendro diduga menerima Rp69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya.

Selain itu, Gerry Aditya Herwanto Putra diduga menerima Rp3 miliar sepanjang 2020–2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar Rp317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.

Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020–2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Anitasari Kusumawati menerima Rp5,5 miliar pada tahun 2021–2024 dari pihak-pihak perantara. Uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp1,5 miliar.