JAKARTA, pasarmodern.com
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi Nadiem Makarim telah menjalani sidang pemeriksaan saksi yang pertama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sidang ini berlangsung pada Senin (19/1/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang yang menghadirkan tujuh saksi, terjadi beberapa perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kubu Nadiem.
JPU Serahkan Hasil Audit
Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, JPU lebih dahulu menyerahkan laporan hasil audit terkait nilai kerugian negara kasus Chromebook kepada tim pengacara Nadiem. Laporan ini diserahkan untuk menindaklanjuti perintah majelis hakim dalam putusan sela.
“Kami serahkan di hadapan persidangan ini, berdasarkan perintah dalam putusan sela. Walaupun, dalam aturan tidak ada kewajiban kami untuk melakukan itu. Terima kasih yang mulia,” kata Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang.
Laporan tebal bersampul pink itu dibawa ke hadapan majelis hakim. Di depan meja Hakim Ketua Purwanto S Abdulllah, perwakilan tim pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir maju dan menerima laporan hasil audit itu.
Debat hingga Ancam Laporkan Hakim
Belum juga sidang dimulai, debat sengit sudah terjadi. Tapi, justru majelis hakim yang diajak berdebat oleh pengacara Nadiem, Ari Yusuf.
Debat terjadi ketika Hakim Ketua Purwanto meminta tim pengacara untuk tidak melakukan perekaman video atau audio visual dari sisi depan. Terlihat dalam ruang sidang, terdapat sebuah ponsel dilengkapi tripod diletakkan di sisi meja pengacara, dekat meja hakim.
Ari protes pada perintah hakim itu. Dia mengatakan, perekaman merupakan hak terdakwa karena video itu akan menjadi bukti mereka dalam sidang-sidang selanjutnya.
“Mohon izin Yang Mulia. Ini tentunya bertentangan dengan KUHAP karena ini hak kami untuk menjadikan bahan keterangan-keterangan saksi ini untuk kami banding dan lain sebagainya,” kata Ari Yusuf.
Ari mempertanyakan alasan hakim melarang perekaman video ini karena mereka merasa tidak ada pasal yang dilanggar dan tidak mengganggu sidang. Hakim tetap memerintahkan tim pengacara untuk memindahkan ponsel untuk merekam itu ke belakang.
Purwanto menegaskan, majelis hakim tidak melarang adanya perekaman video. Tapi, posisinya yang perlu diatur, yaitu di bagian belakang area sidang atau di sekitar area barisan pengunjung, bukan dari depan meja sisi pengacara.
“Terhadap perekaman audio visual majelis hakim melarang di hadapan sini. Silakan, kami tidak melarang, dari belakang,” tegas Purwanto.
Mendengar keputusan hakim, Ari meminta timnya untuk membawa ponsel dan tripod yang tadi ditaruh di atas meja untuk dibawa ke belakang. Tapi, Ari kembali mengatakan, bakal melaporkan hakim atas pelarangan ini.
“Baik Yang Mulia kalau itu perintah Yang Mulia. Tapi, mohon dicatat dalam persidangan bahwa ini melanggar hak kami dan ini akan kami laporkan,” kata Ari.
Hakim Purwanto mempersilakan tim pengacara Nadiem untuk membuat laporan itu sesuai haknya.
“Ya, silakan. Saya kira itu hak saudara ya,” kata Hakim Purwanto.
Isi Grup WA Mas Menteri Core Team
Ketika sidang sudah masuk pemeriksaan saksi, JPU sempat menampilkan sebuah hasil tangkap layar yang disebut merupakan arahan Nadiem dalam grup WhatsApp Mas Menteri Core Team. Grup WA ini dibentuk sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi Mendikbud untuk menggantikan Muhadjir Effendy.
Percakapan yang ditampilkan tertanggal 19 September 2019. Sementara, Nadiem diketahui dilantik sebagai Mendikbud pada Oktober 2019. Arahan ini Nadiem sampaikan dalam bahasa Inggris, yang berbunyi:
“Yes, all three at once. One: Remove humans and replace with software. Two: Find internal change agent and empower them. Three: Bring in fresh blood from outside. Four: Build new team within ministry to coordinate external allies”
Kemudian, arahan Nadiem ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh JPU, menjadi:
Ya, ketiganya sekaligus;
1.Singkirkan manusia, dan gantikan dengan perangkat lunak
2.Temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka
3.Bawa masuk tenaga baru dari luar
4.Bangun tim baru dalam pelayanan untuk koordinasi dengan sekutu eksternal.
Nadiem Lebih Percaya Orang Bawaan
Sejumlah pejabat kementerian yang dulu bekerja di bawah Nadiem merasa kalau Nadiem tidak percaya pada mereka. Nadiem justru lebih percaya pada orang-orang yang dibawanya ke kementerian. Hal ini didalami Hakim Anggota Sunoto saat memeriksa Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Hamid Muhammad.
“Nadiem Anwar Makarim selaku menteri tidak mempercayai kemampuan ASN di Kemendikbud. Karena Nadiem Anwar Makarim lebih mempercayai orang-orangnya, dalam kurung staf khusus menteri dan timnya, tim Warung Teknologi dan timnya,” tanya Hakim Sunoto sambil membaca BAP.
Hamid mengatakan, keterangan itu benar. Dalam keterangannya yang lain, Nadiem disebut memberikan kewenangan luas kepada beberapa orang bawaannya, termasuk staf khusus menteri (SKM) Jurist Tan dan Fiona Handayani. Bahkan, Nadiem memberikan sejumlah arahan khusus yang menyatakan, perkataan Jurist dan Fiona adalah perkataannya.
“Di dalam BAP ada saudara mengatakan bahwa Nadiem Anwar Makarim saat awal-awal menjabat, pada pokoknya pernah mengatakan pada pejabat Eselon 1 dan 2 bahwa apa yang dikatakan Jurist Tan adalah kata-kata saya,” lanjut Sunoto.
Arahan ini ikut mempengaruhi pengadaan Chromebook karena Jurist dan Fiona aktif memberikan arahan. Termasuk, untuk mengarahkan pada Chromebook meski pejabat kementerian ada yang keberatan.
Ibarat Kopi Hitam
Relasi antara Nadiem dan pejabat kementerian ini diibaratkan menegak kopi hitam oleh saksi lainnya, Eks Dirjen PAUDasmen Jumeri. Dia mengatakan, selama Nadiem menjadi menteri, pejabat eselon 1 dan eselon 2 tidak banyak dilibatkan dalam proses perencanaan program dan kebijakan. Istilah ‘kopi hitam’ ini disampaikan dalam BAP yang dalam sidang dibacakan jaksa.
“Kalau bisa saya mengibaratkan, seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu mereka, Nadiem Makarim, Jurist Tan, Fiona, dan Ibrahim Arief,” ujar salah satu jaksa.
Kemudian, Jumeri diminta menjelaskan soal istilah ‘kopi hitam’ yang dimaksud. “Jadi kami eselon 1 dan 2 lebih banyak menerima kebijakan-kebijakan dari menteri dan staf khusus,” jawab Jumeri. Dia mengaku, sebagai seorang direktur di salah satu direktorat, Nadiem seakan tidak percaya padanya. Tapi, lebih percaya dengan staf khususnya, yaitu Jurist Tan dkk.
Co Investment Google
Dalam sidang, Hakim Sunoto juga sempat bertanya soal janji dari Google untuk memberikan co investment sebesar 30 persen jika terlibat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook. Hal ini ditanyakan pada Hamid Muhammad karena kata-kata co investment ini muncul dalam BAP-nya.
“Di keterangan Saudara ya, ada menyebut kickback 30% dari Google. Itu maksudnya apa itu?” tanya Hakim Sunoto dalam sidang.
Hamid menjelaskan, co investment ini disinggung oleh Jurist Tan, selaku Staf Khusus dari Nadiem, dalam sebuah rapat di tanggal 6 Mei 2020. “Itu sebenarnya penjelasan saudara Jurist Tan, pada rapat tanggal 6 Mei sesi kedua. Yang menyampaikan di dalam rapat ya, rapat tim teknis dan semua Eselon 1, Eselon 2, bahwa kalau kita membeli Chromebook, kita akan mendapatkan, menurut istilahnya Bu Jurist itu, co investment,” jawab Hamid.
Sunoto meminta Hamid menjelaskan soal co investment dalam bahasa untuk kaum awam. Hamid menjelaskan, berdasarkan penjelasan yang didengarnya, jika Indonesia membeli Chromebook, Google akan menginvestasikan lagi 30 persen dari keuntungan yang diterimanya.
“Jadi, yang saya dengar sepintas itu, kalau kita membeli Chromebook, maka keuntungan, 30% keuntungan dari Google itu akan diinvestasikan kembali ke negara yang membeli Chromebook itu,” jelas Hamid. Tapi, Hamid mengaku kalau saat itu dia tidak paham soal co investment ini. Dia pun meminta peserta rapat yang lain untuk menanggapi. Salah satu yang menanggapi adalah Chatarina Girsang, saat itu selaku Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi.
Saling Sanggah Soal Spesifikasi Dikunci
Saat JPU memeriksa Jumeri, sempat disinggung kalau pengadaan TIK di kementerian telah dikunci pada spesifikasi produk berbasis Chrome sebelum pengadaan dilaksanakan. Penguncian ini dilakukan melalui peraturan menteri terkait dana alokasi khusus (Permen DAK) atau peraturan menteri yang setingkat.
“Apakah Permendikbud 5 tahun 2021 lalu ada program namanya TKDN 40% itu adalah penguncian atau pengkondisian yang sebenarnya mengarahkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu?” tanya salah satu jaksa dalam sidang.
Jumeri membenarkan, pengadaan itu sudah terkunci pada Chromebook dan sejumlah perusahaan. “Karena di Permen sudah dikunci bahwa harus pakai Chrome OS dan Chromebook,” jawab Jumeri. “Yang kedua harus ada TKDN 40%. Setahu saya waktu itu hanya ada dua atau tiga perusahaan yang bisa memenuhi TKDN 40% itu,” lanjutnya.
Jumeri mengaku tidak ingat persis perusahaan mana saja yang dapat mengikuti pengadaan. Jaksa pun membacakan beberapa nama yang tercatat dalam BAP. Dalam kesempatannya bertanya pada saksi, Nadiem mengungkap kalau penguncian spesifikasi pengadaan tidak hanya terjadi di zamannya, tapi sudah dari lama.
Nadiem mengatakan, ketika baru menggantikan Muhadjir, pengadaan yang dilanjutkannya itu sudah mengunci spesifikasi pada Windows. “Kenyataannya Pak, di Permen DAK 2019 yang dibuat oleh Pak Muhadjir, Permen DAK selalu dikunci operating system-nya. Di 2019 dikunci Windows,” ujar Nadiem. Karena baru menggantikan Muhadjir, Nadiem hanya bisa menandatangani pengadaan yang sudah direncanakan, DAK yang ditandatanganinya juga sudah terkunci di produk Windows.
“Dan di Permen DAK 2020, yang saya tandatangani karena saya sudah menjadi Menteri, dikunci Windows. Saya mengunci Windows,” lanjut Nadiem.
Orang Istana Bertanya-tanya
Dalam sidang, disebut dua nama dari kalangan istana yang sempat bertanya soal pengadaan Chromebook. Pertama, Pegawai Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Tri Santoso disebut pernah menghubungi pejabat kementerian untuk menanyakan soal Permendikbud yang telah menyinggung produk Chromebook.
Hal ini disinggung oleh Hakim Anggota Andi Saputra saat bertanya pada Jumeri. “Disebutkan dalam BAP anda bahwa ada orang bernama Tri Santoso dari Kantor Staf Presiden. Menanyakan apakah tidak masalah dengan Permendikbud yang sedang menyebutkan produk tertentu Chromebook,” tanya Hakim Andi dalam sidang.
Jumeri menjelaskan, saat itu Tri Santoso bertanya soal pengadaan Chromebook karena dia mendapatkan banyak masukan dari daerah terkait hal ini. “Pak Tri Santoso menanyakan karena beliau mendapat masukan dari berbagai daerah bahwa pengadaan digitalisasi di tahun 2021 menimbulkan beberapa keributan di daerah,” jawab Jumeri.
Pernyataan dari Tri Santoso itu kemudian disampaikan kepada Sutanto yang saat itu menjabat Sesditjen PAUDasmen. “Kemudian saya meneruskan pertanyaan itu kepada Sekretaris Dirjen, Pak Sutanto, untuk menjawab hal tersebut. Untuk menjawab pertanyaan dari Pak Tri Santoso tersebut,” lanjut Jumeri.
Saat dicecar hakim, Jumeri mengatakan, saat itu Tri Santoso hanya bertanya. Tapi, dia memang sempat memberikan pertanyaan lanjutan. “Termasuk meminta perincian jumlah pengadaan dan sebagainya?” tanya Hakim Andi. Jumeri mengatakan, Tri memang bertanya soal itu, tapi pihak kementerian tidak memberikan jawaban. “Ya, dia bertanya itu tapi tidak kami jawab,” kata Jumeri.
Selain orang KSP, salah satu pejabat Sekretariat Kabinet (Seskab) era Presiden Joko Widodo juga pernah bersinggungan dengan pengadaan Chromebook. Hakim Andi menyebut nama Januar Agung yang dalam BAP Mantan Sesditjen PAUDasmen Sutanto pernah menyampaikan surat komplain dari Microsoft selaku pemilik produk Windows.
“Sepengetahuan saya, dalam pembahasan rapat di Dirjen PAUD dengan Jurist Tan maupun Fiona, dibahas mengenai adanya WA, WhatsApp, dari Sekretaris Kabinet bernama Januar Agung. Benar ya?” tanya Hakim Andi sambil membacakan BAP.
Sutanto membenarkan kalau seseorang dari Sekretariat Kabinet pernah menghubungi pihak kementerian. “Bernama Januar Agung menanyakan ke Jumeri Dirjen PAUD atas komplain dari Microsoft,” lanjut Hakim Andi. Sutanto mengatakan, saat itu Dirjen PAUDasmen Jumeri memang menerima surat komplain yang disinggung Sutanto.
Disebutkan, Microsoft komplain atas Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang spesifikasinya sudah terkunci di sistem operasi Chrome untuk pengadaan tahun 2021. “Iya maksudnya kan, Microsoft ini kan entitas bisnis, bukan pemerintah gitu loh. Hak apa dia komplain gitu loh, maksudnya. Anda enggak menanyakan sejauh itu?” cecar Hakim Andi. Sutanto mengaku tidak tahu banyak karena dia hanya mendapat cerita dari Jumeri yang tidak menjelaskan lebih lanjut.


