Fakta Kopdes Merah Putih: Apa Itu, Tujuan, Dasar Hukum, dan Anggaran

Posted on

Presiden Prabowo Akan Meresmikan Koperasi Desa Merah Putih pada 21 Juli 2025

Presiden Joko Widodo akan meresmikan Koperasi Desa (Kopdes) atau Kelurahan Merah Putih pada tanggal 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Peristiwa ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan.

Berdasarkan data yang tercatat di laman resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga saat ini sebanyak 81.147 desa/kelurahan telah membentuk Kopdes/Kel Merah Putih melalui musyawarah desa/kelurahan khusus. Pembentukan lembaga ini dilakukan dengan tiga model pendekatan utama, yaitu membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, serta revitalisasi koperasi yang sedang berjalan.

Latar Belakang dan Tujuan Utama

Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih dilatarbelakangi oleh semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. Lembaga ini dibangun dengan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Tujuan utamanya adalah memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan inklusi keuangan.

Selain itu, pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih didasarkan pada beberapa peraturan hukum seperti Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan peraturan menteri terkait. Di antaranya adalah UU No.25/1992 tentang Perkoperasian dan UU No.59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. Selain itu juga termasuk PP No.7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Keputusan Presiden No.9/2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, serta Inpres No.9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.

Jenis Usaha yang Dijalankan

Kopdes/Kel Merah Putih dapat menjalankan berbagai jenis usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa. Beberapa contohnya adalah outlet gerai sembako, apotek desa/kelurahan, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, logistik, serta usaha lainnya yang disesuaikan dengan kondisi setempat.

Jadwal Operasional dan Target

Dalam rangka peluncuran Kopdes/Kel Merah Putih, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menargetkan 80.000 Kopdes Merah Putih beroperasi pada tahun ini. Target tersebut telah disampaikan dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu. Ia mengatakan bahwa rencana ini akan dijalankan secara bertahap agar semua koperasi bisa berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Anggaran dan Sumber Dana

Pemerintah menegaskan bahwa biaya operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebagai modal awal, setiap Kopdes akan mendapatkan plafon pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp3 miliar dengan tenor pinjaman selama 6 tahun. Dana ini akan digunakan untuk pengembangan rencana bisnis, seperti pembangunan kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik.

Sementara itu, biaya notaris untuk membentuk Kopdes Merah Putih ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per Kopdes. Biaya ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), karena proses pembentukan Kopdes dilakukan melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Namun, untuk modal koperasi, pemerintah menjamin dana pinjaman sebesar Rp3 miliar yang harus dibayar selama 6 tahun.