Fakta-fakta ASN Boleh WFA 7 Hari Menjelang Lebaran 2025

Posted on

Mulai berlaku tujuh hari menjelang Idul Fitri 2025.

Jika Anda memiliki pertanyaan lain atau ingin tahu tentang topik lain, saya dengan senang hati akan membantu.

AHY menjelaskan, WFA bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan ASN akan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025. “Semoga ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan yang berlebihan,” ucap AHY.

menjelang lebaran mendatang.


Diusulkan Menhub

WFA ini sebelumnya telah diajukan oleh Menteri Perhubungan, Dudi Purwagandhi, secara langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, di Kantor Pusat Kementerian PANRB pada Selasa, tanggal 18 Februari 2025.

Rabu, 19 Februari 2025.


Cara mengurai kemacetan

Rabu, 19 Februari 2025.


Tidak hanya pegawai negeri sipil, pegawai swasta juga

Selain ASN, Dudy juga mengusulkan agar perusahaan swasta mengatur program WFA. “Selain pengaturan WFA untuk ASN dan pegawai BUMN, kami mengusulkan kepada pengusaha dan pimpinan perusahaan swasta untuk dapat menerapkan kebijakan WFA bagi pekerja mereka pada masa Lebaran 2025 dengan memperhatikan operasional, produktivitas, serta pelayanan pelanggan,” kata Menteri Perhubungan di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.


Dua jenis WFA

(FWA) merupakan istilah yang lebih lengkap dari WFA. Dia menjelaskan, FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Secara umum, lanjut dia, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yaitu fleksibilitas kerja di lokasi dan fleksibilitas kerja di waktu. “Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata Rini.


Ada kriterianya

Rini menjelaskan, FWA berlaku untuk semua pegawai, tetapi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. ASN yang dimaksud tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Sementara itu, kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan FWA adalah pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor serta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian, jenis pekerjaan yang bisa menerapkan sistem FWA, yaitu pekerjaan yang memiliki interaksi tatap muka minimal serta bersifat mandiri atau tidak membutuhkan supervisi terus-menerus.

“Yang paling penting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi, dukungan teknologi kemudian juga mindset (cara berpikir) itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal,” ujar Rini.


Penuhi jam kerja dan wajib melaporkan diri

Dalam pelaksanaan FWA, lanjut Rini, ASN harus memenuhi kewajiban kerja harian dan jam kerja dalam satu minggu sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yaitu 5 hari kerja dalam satu minggu dengan akumulasi jam kerja 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat. Selain itu, setiap ASN wajib melaporkan kemajuan kerja harian, menjamin pencapaian target, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja PNS dan PPPK, serta instansi pemerintah juga tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Jam kerja ASN dan jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan adalah 32,5 jam dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat.

Yang dapat mengimplementasikan sistem kerja jarak jauh sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Saya tidak menemukan teks asli yang ingin Anda tindaklanjuti. Mohon Anda untuk memberikan teks asli yang ingin Anda paragrafkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pilihan editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *