Penyebab Kematian Terapis Muda Delta Spa Masih Dalam Penyelidikan
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kematian seorang wanita muda yang bekerja sebagai terapis di Delta Spa. Korban berinisial RTA (14) ditemukan tewas di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setelah menelusuri rekaman CCTV, petugas telah mengambil sampel organ tubuh korban untuk diperiksa.
Pemeriksaan toksikologi dilakukan untuk mengecek apakah dalam tubuh RTA terdapat racun atau zat lain yang bisa menyebabkan kematian. Sampel organ tersebut telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Rumah Sakit Polri dalam menyimpulkan penyebab kematian korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu menjelaskan bahwa pemeriksaan toksikologi merupakan salah satu prosedur standar dalam kasus kematian. “Dari dokter juga perlu mengetahui apakah ada kandungan racun atau zat lainnya yang mungkin menjadi penyebab kematian korban,” ujarnya.
Fakta dari Rekaman CCTV
Rekaman CCTV mengungkap gerak-gerik RTA sebelum ia ditemukan tewas. Wanita muda ini terlihat berusaha menghindari pengawasan kamera. Ia bolak-balik ke kamar mandi dan melihat ke arah CCTV. Diduga, RTA ingin meninggalkan mess Delta Spa tanpa diketahui orang lain.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengatakan bahwa tindakan RTA diduga untuk menyembunyikan niatnya. “Dia berusaha menghindari CCTV, berarti memang inisiatif sendiri,” ujarnya.
Dugaan Tekanan untuk Membayar Denda
Sebelumnya, polisi mendalami informasi bahwa RTA diduga ditekan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta jika ingin keluar dari tempat kerjanya di Delta Spa. Korban diduga tewas ketika berusaha kabur dari tempat bekerja tersebut.
AKP Citra Ayu menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tekanan tersebut. “Kami belum menutup kemungkinan adanya hal lain, makanya kami masih mengumpulkan alat bukti,” katanya.
Korban baru bekerja di Delta Spa selama satu atau dua bulan setelah sebelumnya bekerja di Bali. Kakak korban, FR (30), menyatakan bahwa adiknya sempat ingin berhenti bekerja. “Intinya kalau mau keluar dari kerjaan Delta Spa harus bayar denda Rp50 juta,” ujarnya.
Sorotan Gubernur DKI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti kasus kematian RTA. Ia menekankan bahwa anak di bawah umur tidak boleh bekerja, terutama di sektor-sektor berisiko tinggi. “Undang-Undang sudah jelas mengatur larangan mempekerjakan anak di bawah umur, tapi di lapangan kondisi ekonomi membuat seseorang harus bekerja,” jelas Pramono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah konkret jika ditemukan anak di bawah umur yang terlibat dalam pekerjaan semacam itu. Menurut Pramono, penanganan tidak cukup dengan tindakan hukum semata, tetapi juga perlu upaya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pemilik Delta Spa Akan Diperiksa
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menyatakan bahwa pemilik Delta Spa akan diperiksa sebagai saksi. “Kita sudah sampaikan undangan klarifikasi atau pemeriksaan kepada manajernya,” ujarnya.
Korban masih di bawah umur, sehingga penyidik mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keluarga korban telah membuat laporan eksploitasi anak di bawah umur. Diduga, RTA tewas saat kabur dari ruko Delta Spa.
