Fachrudin Tersangka Pembunuhan Miranda di Lombok

Posted on

Kasus Pembunuhan di Lombok Tengah: Suami Bunuh Istri Karena Diduga Selingkuh

Seorang perempuan berusia 28 tahun, Baiq Miranda Puspa Pratiwi, meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya sendiri. Peristiwa ini terjadi di rumah pasangan tersebut yang berada di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. Kejadian tragis ini terjadi pada hari Minggu (3/8/2025) sore.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Fachrudin Azzahidi, suami korban, melakukan tindakan kekerasan dengan cara memiting istri hingga tidak sadarkan diri. Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum.

Hasil Autopsi dan Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, menjelaskan bahwa hasil autopsi mengungkap fakta bahwa korban kehabisan oksigen akibat tindakan Fachrudin. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka tekan lecet di bagian leher sebelah kiri dan pipi sebelah kiri. Selain itu, tulang leher korban terlihat bergeser ke kanan, serta ditemukan gumpalan darah di lubang kepala bagian bawah. Rahim korban juga terlihat membesar, dengan adanya cairan lukea.

Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk keterangan saksi dan ponsel milik korban. Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan, penyidik menilai bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan Fachrudin sebagai tersangka dalam kasus ini.

Proses Penahanan dan Tuntutan Hukum

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fachrudin kini ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Tengah. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang berlaku mulai tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal ini menetapkan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia, yaitu penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini dimulai dari isi chat di ponsel Baiq Miranda. Fachrudin menduga bahwa istrinya berselingkuh. Ia awalnya meminta penjelasan kepada Miranda terkait isi telepon seluler milik istrinya. Emosi Fachrudin memuncak karena tidak kunjung mendapat jawaban yang memuaskan. Akhirnya, ia memiting leher Miranda hingga korban tak sadarkan diri.

Setelah kejadian, Fachrudin mencari adik kandungnya, Jaka, untuk memberitahu bahwa dirinya telah mencekik leher korban. Jaka kemudian menghubungi dr. Fahrid, kakak kandung pelaku yang juga seorang dokter, untuk membantu mengambil tindakan lebih lanjut. Dr. Fahrid melihat kondisi korban yang wajahnya pucat dan kuning, lalu membawa Fachrudin ke Polres Lombok Tengah untuk menyerahkan diri.

Pemakaman Korban

Jenazah Baiq Miranda dimakamkan di pemakaman keluarga Peranduk di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada Selasa (5/8/2025). Jenazah tiba di rumah duka sekitar pukul 13.30 WITA usai autopsi di RS Bhayangkara. Keluarga tampak berkumpul dan saling menguatkan saat melihat jenazah yang terbungkus kain.

Dua anak korban, yang masih remaja dan balita, diberi kesempatan untuk melihat sang ibu untuk terakhir kalinya. Beberapa papan bunga ucapan duka juga terpasang di rumah duka, termasuk dari Angkasa Pura Support dan Bandara Internasional Lombok. Jenazah disalatkan di Masjid Jami Praya Lombok Tengah sebelum dibawa ke pemakaman menggunakan ambulans.