Aturan Etika Publik di Arab Saudi yang Perlu Diperhatikan
Di Arab Saudi, terdapat sejumlah aturan etika publik yang perlu diperhatikan oleh seluruh penduduk maupun pengunjung. Aturan ini mencakup berbagai tindakan seperti memotret, meludah, membuang sampah, dan lainnya. Namun, banyak orang masih belum sepenuhnya memahami apakah aturan ini benar-benar berlaku atau hanya sekadar ancaman belaka.
Aturan tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua Dewan Menteri Nomor 444 Tahun 1440 H / 2019 M tentang Aturan Etika Di Depan Publik. Dalam aturan ini, etika publik didefinisikan sebagai seperangkat perilaku dan moral yang mengekspresikan nilai, prinsip, dan identitas suatu masyarakat sesuai dengan dasar hukum pemerintahan. Pemahaman ini penting untuk menjaga keharmonisan dan kenyamanan bersama di tempat umum.
Tempat umum mencakup berbagai lokasi seperti pasar, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, museum, teater, bioskop, stadion, fasilitas medis dan pendidikan, serta jalan raya. Semua ruang ini menjadi tempat di mana aturan etika publik harus diterapkan agar tetap terjaga kebersihannya dan kenyamanannya.
Beberapa kasus telah terjadi terkait pelanggaran aturan ini. Contohnya, di daerah Qassim, seorang warga dikenai denda seratus riyal karena mengenakan pakaian tidur di tempat umum. Hal ini menunjukkan bahwa aturan ini benar-benar diterapkan dan memiliki konsekuensi hukum. Selain itu, banyak penduduk baik laki-laki maupun perempuan ditindak karena cara berpakaian mereka dianggap tidak pantas. Khususnya bagi WNI, mahasiswa, atau jemaah haji/umrah yang tinggal di Arab Saudi, aturan ini perlu menjadi perhatian utama.
Tidak semua orang setuju dengan aturan ini. Beberapa perempuan Saudi melalui unggahan video di media sosial memprotes bahwa aturan ini hanya berlaku untuk perempuan lokal, bukan untuk perempuan asing yang tinggal di Kerajaan. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penerapan aturan.
Menurut majalah Tanmia Idariyah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Publik Arab Saudi, aturan etika publik dibuat untuk memperkuat prinsip dan nilai masyarakat serta menjaga komponen positif dalam masyarakat. Tujuan dari aturan ini juga merupakan realisasi kewenangan kerajaan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pemerintahan. Raja bertanggung jawab atas kebijakan negara yang sah sesuai ketentuan Islam, termasuk pengawasan pelaksanaan hukum Islam dan kebijakan umum negara.
Aturan ini juga menekankan pentingnya menghormati orang lain, menjaga privasi, serta menahan diri dari tindakan yang dapat menyinggung selera publik. Selain itu, aturan ini mengatur penggunaan fasilitas publik, penegakan nilai-nilai nasional, dan pemantauan pelanggaran.
Dr. Abdul Aziz Al-Zeer, seorang profesor sosiologi di Arab Saudi, menyatakan bahwa perilaku baik memainkan peran penting dalam kemajuan suatu masyarakat. Ia menekankan bahwa kemajuan masyarakat berasal dari kemajuan individu secara moral dan perilaku. Aturan ini, menurutnya, membimbing masyarakat menuju akhlak yang baik sesuai ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Dalam hadis Nabi, saw, disebutkan bahwa tidak akan beriman seseorang hingga ia mencintai saudaranya Muslim sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Aturan ini hadir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perilaku baik dan menjaga selera publik.
Sesuai lampiran aturan etika publik yang diperbaharui pada 31 Agustus 2024, terdapat sembilan belas perbuatan terlarang dengan sanksi denda mulai dari seratus riyal hingga dua ribu riyal. Beberapa di antaranya adalah:
- Tindakan yang bersifat seksual
- Menaikkan volume musik di area permukiman tanpa izin
- Memutar musik saat azan atau iqamah
- Tidak membuang kotoran hewan peliharaan
- Meludah dan membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan
- Duduk di kursi untuk orang tua atau orang dengan kebutuhan khusus
- Melewati pembatas dan masuk ke tempat umum
- Mengenakan pakaian yang tidak pantas di tempat umum
- Mengenakan pakaian dalam dan baju tidur
- Mengenakan pakaian yang mengandung frasa cabul atau rasis
- Mengenakan pakaian di tempat umum yang mengandung frasa, gambar, atau pola yang memicu rasisme atau mempromosikan narkoba atau pornografi
- Menulis dan menggambar pada alat transportasi tanpa izin
- Menempatkan frasa atau gambar di transportasi umum yang memicu rasisme atau mempromosikan narkoba atau pornografi
- Menempatkan poster dan mendistribusikan publikasi komersial di tempat umum tanpa izin
- Membakar taman dan tempat umum
- Mengintimidasi tempat umum dengan kata-kata atau tindakan
- Menyerobot antrean di tempat umum
- Menggunakan pencahayaan yang merusak mata seperti sinar laser
- Memotret orang secara langsung tanpa izin
Kita semua di Arab Saudi adalah tamu, bukan di negeri kita yang bisa leluasa. Oleh karena itu, tidak ada pilihan selain menghormati tuan rumah, mengikuti aturan, dan menjaga adat istiadat yang berlaku. Jauhi tindakan, ucapan, atau sikap yang bisa mengganggu atau bahkan melukai orang lain di depan umum. Dengan demikian, kita bisa tetap beraktifitas tanpa terkena hal-hal yang tidak diinginkan. Jika tetap bersikeras tanpa aturan, siaplah bertanggung jawab atas apa yang dilakukan.