Empat Sifat Sederhana Srikandi Hukum yang Menolak Penghargaan HAM

Posted on

Kehidupan Sederhana dan Dedikasi Albertina Ho

Albertina Ho, seorang hakim yang memiliki jabatan tinggi dengan fasilitas memadai, dikenal sebagai sosok yang rendah hati. Ia lebih memilih menggunakan transportasi umum seperti kereta api (KRL) atau berjalan kaki saat berangkat bekerja. Kesederhanaannya ini membuatnya menolak nominasi penghargaan bergengsi Yap Thiam Hien Award.

Ia juga merasa enggan dijuluki “Srikandi Hukum” karena khawatir julukan tersebut menjadi beban atau membuatnya menjadi pribadi yang takabur. Hal ini terungkap dari pengakuan sahabatnya, Irma Hutabarat, yang pernah menyebut bahwa Albertina lebih nyaman menggunakan transportasi publik.

Keberanian dan Ketegasan dalam Tugas

Meskipun memiliki posisi penting, Albertina tetap menjalani kehidupan sederhana. Saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2011 lalu, ia lebih memilih naik transportasi umum atau berjalan kaki saat berangkat dari rumah dinas di Perumahan Hakim, Gang Sri Sulastri, Jalan Ampera, ke kantor.

Pada April 2021 lalu, Albertina Ho pernah mengatakan bahwa dirinya merasa tidak pantas menerima julukan sebagai ‘Srikandi Hukum’. Ia khawatir julukan tersebut justru membuatnya terbebani dalam menjalani tugas sebagai hakim.

Penolakan Penghargaan HAM

Tidak hanya enggan menerima julukan Srikandi Hukum, Albertina juga pernah menolak saat masuk nominasi penerima Yap Thiam Hien Award pada 2011. Penghargaan itu biasa diberikan kepada orang-orang yang dianggap berjasa dalam penegakan hak asasi manusia (HAM).

Bahkan, sebelum penghargaan itu diberikan, Albertina langsung bertemu panitia acara untuk menjelaskan alasan tidak bisa menerima penghargaan tersebut. Salah satunya, yakni kode etik hakim yang tidak memperbolehkan seorang hakim mencari popularitas.

Latar Belakang dan Riwayat Pendidikan

Albertina Ho lahir di Dobo, Maluku Tenggara. Saat menginjak kelas 5 SD, Albertina pindah ke Ambon. Di sana, ia pernah mengalami kesulitan dalam memakai kaus kaki dan sepatu karena telah terbiasa bertelanjang kaki ketika di Dobo. Di Ambon, Albertina tinggal di rumah saudara dan membantu mencari nafkah untuk keluarga saudaranya itu. Ia bahkan pernah bekerja menjaga toko kelontong.

Memasukki masa SMA, Albertina kembali pindah ketempat saudaranya yang lain. Mengetahui saudaranya memiliki warung kopi, Albertina pun turut bekerja membantu di warung kopi tersebut.

Riwayat Pendidikan dan Karier

Albertina Ho melalui masa pendidikan dasarnya di Dobo dan Ambon. Ia menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) di Ambon pada 1973. Lulus dari SD, Albetina kecil lantas melanjutkan pendidikan di SMP Katolik Bersubsidi Ambon. Setelah itu Albertina melanjutkan pendidikan pada SMA Negeri 2 Ambon.

Meskipun nilai mata pelajaran eksaktanya baik, Albertina justru lebih memilih masuk di jurusan ilmu pengetahuan sosial (IPS). Selepas SMA, Albertina melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 1979 dan lulus tahun 1985. Gelar Magister Hukum ia raih setelah menjadi hakim pada tahun 2004 dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

Rekam Jejak Karier

Tahun 1986: Memulai dedikasinya di dunia hukum setelah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Calon Hakim.

Tahun 1986 – 1990: Pasca lulus pendidikan calon hakim, ia mendapatkan penugasan pertama sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Periode Pasca-1990: Berkarier cukup lama di berbagai lingkungan Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Tengah.

Tahun 2005: Ditugaskan Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.

Tahun 2008: Setelah tiga tahun mengabdi di Mahkamah Agung, ia kembali ke persidangan dan ditugaskan menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tahun 2008 – 2014 : Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat di Kepulauan Bangka Belitung

Tahun 2014 – 2015 : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang

Tahun 2015 – 2016 : Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2015-2016).

Tahun 2016 – 2019 : Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan (2016-2019)

Tahun 27 September 2019 – 20 Desember 2019 : Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang

20 Desember 2019 : Setelah kariernya sebagai hakim berakhir, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kemudian menunjuk Albertina Ho menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.