Kenaikan Harga Emas dan Tantangan bagi Zakat
Kenaikan harga emas dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya menjadi isu investasi atau alat lindung nilai, tetapi juga menghadirkan tantangan yang signifikan bagi sistem zakat. Dalam konteks zakat, emas berperan sebagai instrumen utama dalam menentukan nisab, yaitu batas minimal kekayaan atau pendapatan seseorang agar wajib membayar zakat. Ketika harga emas melonjak, standar ini ikut meningkat, sehingga memengaruhi jumlah muzakki (orang yang wajib zakat) dan mustahik (penerima zakat).
Dalam fikih zakat, nisab zakat maal biasanya ditetapkan berdasarkan nilai 85 gram emas. Artinya, seseorang baru wajib membayar zakat jika kekayaannya setara atau melebihi nilai tersebut selama satu tahun (haul). Pada saat harga emas stabil, standar ini bekerja cukup adil dan proporsional. Namun, ketika inflasi emas tinggi, seperti yang terjadi hingga akhir Januari 2026, nilai rupiah dari 85 gram emas melonjak tajam, sering kali jauh melampaui pertumbuhan pendapatan masyarakat secara riil.
Akibatnya, terjadi paradoks dalam sistem zakat. Banyak individu memiliki pendapatan yang secara ekonomi dapat dikategorikan mapan atau bahkan menengah atas. Namun, karena standar nisab yang naik, mereka belum memenuhi kriteria untuk wajib zakat. Hal ini menimbulkan masalah bagi lembaga zakat, yang sebelumnya mengandalkan potensi besar zakat nasional—yang sering disebut mencapai ratusan triliun rupiah per tahun—dengan asumsi bahwa pertumbuhan muzakki sejalan dengan perkembangan kelas menengah.
Tantangan Persepsi dan Keadilan Sosial
Masalah lain yang muncul adalah persepsi dan keadilan sosial. Banyak masyarakat merasa mampu dan ingin berzakat, namun secara hitungan nisab mereka belum wajib. Di sisi lain, lembaga zakat tidak bisa memaksakan kewajiban zakat di luar ketentuan syariah. Kegiatan ini menciptakan ketegangan antara kesadaran sosial dan standar fikih, yang berpotensi menurunkan partisipasi zakat formal. Akibatnya, banyak orang memilih sedekah langsung tanpa melalui lembaga zakat.
Inflasi emas juga memengaruhi zakat penghasilan, yang menjadi tulang punggung penghimpunan zakat modern. Banyak lembaga menetapkan nisab zakat penghasilan berdasarkan nilai 85 gram emas dibagi 12 bulan. Ketika harga emas naik tajam, batas gaji bulanan yang wajib zakat ikut melambung. Akibatnya, sejumlah muzakki “keluar” dari kewajiban zakat, meskipun kebutuhan mustahik semakin meningkat akibat inflasi umum.
Di sinilah ironi terbesar terjadi. Saat kebutuhan mustahik meningkat—seperti kenaikan harga pangan, pendidikan, maupun kesehatan—kapasitas penghimpunan zakat justru tertekan. Lembaga zakat berada di posisi serba sulit: kebutuhan distribusi meningkat, sementara sumber dana berpotensi menyusut.
Ketimpangan Wilayah dan Tantangan Jangka Panjang
Tantangan lain adalah ketimpangan antar wilayah. Di daerah perkotaan dengan pendapatan tinggi, kenaikan nisab mungkin masih bisa ditoleransi. Namun, di daerah semiurban dan perdesaan, di mana pendapatan jauh di bawah rata-rata nasional, inflasi emas praktis “menghapus” potensi muzakki lokal. Lembaga zakat di daerah ini menghadapi tantangan berat, bahkan dalam jangka panjang dapat melemahkan kemandirian ekosistem zakat lokal.
Solusi dan Inovasi dalam Zakat
Untuk menghadapi situasi ini, dunia zakat tidak cukup hanya bersikap defensif dengan mengatakan “ini sudah ketentuan syariah”. Dibutuhkan ijtihad kelembagaan dan inovasi pendekatan tanpa melanggar prinsip dasar fikih zakat.
Salah satu opsi yang harus dikuatkan adalah penguatan edukasi tentang perbedaan antara zakat wajib dan infak-sedekah sunah. Masyarakat yang belum mencapai nisab tetap didorong berkontribusi melalui skema infak rutin yang terstruktur dan berdampak. Selain itu, lembaga zakat perlu lebih progresif dalam mengembangkan pendekatan zakat berbasis penghasilan riil dan kebutuhan hidup layak.
Digitalisasi zakat juga dapat menjadi alat mitigasi. Dengan data yang lebih akurat tentang pendapatan, pengeluaran, dan kemampuan riil muzakki, lembaga zakat dapat merancang skema kontribusi yang lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan. Pendekatan ini tidak menggugurkan kewajiban syariah, tetapi memperluas partisipasi sosial dalam semangat zakat sebagai instrumen solidaritas umat.
Kesimpulan
Pada akhirnya, inflasi emas adalah realitas global yang berada di luar kendali dunia zakat. Namun dampaknya terhadap standar muzakki dan keberlanjutan lembaga zakat adalah persoalan nyata yang tidak bisa diabaikan. Jika tidak direspons secara cerdas dan kontekstual, zakat berisiko terjebak dalam formalitas hukum yang sah secara fikih, tetapi melemah secara fungsi sosial.
Dunia zakat dituntut untuk berani membaca zaman. Menjaga kemurnian prinsip syariah sekaligus memastikan zakat tetap relevan sebagai solusi keadilan sosial adalah tantangan besar di era inflasi emas. Di sinilah ujian sejati lembaga zakat: bukan hanya sebagai pengelola dana, tetapi sebagai institusi ijtihad sosial yang hidup bersama realitas umatnya.
