Dugaan Penipuan Dokumen Jual Beli Tanah, Permohonan Penangguhan Ditolak

Posted on

Sidang Perdana Kasus Penipuan Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan

Sidang perdana terkait dugaan kasus penipuan yang melibatkan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan (51) digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026). Sidang dengan nomor perkara 90 / Pid.B / 2026 / PN. Dps berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Anom membacakan dakwaan tersebut, sementara sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima.

Dalam kasus ini, terdakwa Lenny Yuliana Tombokan didakwa atas tindakan penipuan yang dilakukan bersama Jefri Refli Tombokan (masih dalam Daftar Pencarian Orang). Mereka diduga melakukan tindakan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Riwayat Tanah dan Pembagian Sertifikat

Awalnya, terdakwa memiliki sebidang tanah seluas 1.800 m² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubenang atas nama Jefry Rafly Tombokan. Namun, sejak tahun 2005, hak atas tanah tersebut berpindah ke I Wayan Sumantara karena jual beli. Di atas tanah tersebut dibangun Villa FIN yang biasa disebut Villa Pisang Emas.

Pada tahun 2011, tanah tersebut dipecah menjadi dua bagian. Sertifikat Hak Milik Nomor 6165/Tibebeneng seluas 1022 m² atas nama I Wayan Sumantara, S.E.,M.M, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 6164/Tibubeneng seluas 778 m² atas nama Lenny Yuliana Tombokan.

Penipuan Melalui Foto Copy Sertifikat

Tahun 2023, terdakwa dan Jefri Rafly Tombokan berniat menjual tanah yang berisi bangunan Villa di alamat yang sama. Untuk mengelabui pembeli, mereka menggunakan foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama Jefry Rafly Tombokan. Foto copy tersebut diberikan kepada I Gusti Arya Yoga Suryanata untuk membantu pemasarannya.

Pada Agustus 2023, saksi korban SHJ mendapat informasi dari I Gede Suardika bahwa ada tanah seluas 1000 m² yang berisi Villa dijual. Atas informasi tersebut, saksi korban datang ke Bali pada tanggal 13 Agustus 2023 untuk melihat lokasi tanah dan bertemu dengan pihak pemilik sekaligus penjual tanah.

Pertemuan dan Penipuan yang Dilakukan

Saat itu, saksi korban bertemu dengan Jefri Rafly Tombokan bersama terdakwa Lenny Yuliana Tombokan. Mereka pertama kali bertemu di lokasi tanah yang ditawarkan, kemudian melanjutkan pembicaraan di Vila Tomato Jalan Pemelisan Agung Nomor 9 Banjar Tegal Gundul Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa bersama Jefri Tombokan mengaku jika tanah tersebut milik Jefry. Korban menanyakan “Sertifikat tanah yang akan dijual atas nama siapa?” Terdakwa menerangkan jika tanah tersebut atas nama Jefry, sambil menunjuk ke arah Jefry. Jefri Rafly Tombokan mengatakan bahwa benar tanah tersebut atas namanya, tetapi tidak menunjukkan dokumen apa pun kepada korban.

Terdakwa juga mengatakan bahwa ia akan membeli tanah di depan bangunan vila dan menjanjikan akan memberikan akses jalan seluas tiga meter kepada saksi. Harga tanah seluas 1000 m² beserta Villa ditawarkan sebesar Rp 16.000.000.000 dan bisa dinego. Akhirnya, kesepakatan harga jual-beli mencapai Rp 14.600.000.000.

Pembayaran Uang Muka dan Penipuan Lanjutan

Setelah kesepakatan, saksi korban melakukan pembayaran uang muka melalui rekening Notaris Eric Basuki sebesar Rp 1.475.000.000 dan melalui rekening Notaris I Wayan Adnyana sebesar Rp 525.000.000. Total uang muka yang telah dibayar adalah Rp 2.000.000.000.

Namun, setelah menerima kwitansi pembayaran dari Notaris I Wayan Adnyana, saksi korban baru menyadari bahwa Sertifikat Hak Milik tanah yang ditransaksikan bukan atas nama Jefri Rafly Tombokan, tetapi atas nama orang lain. Saksi korban merasa dibohongi dan membatalkan pembelian tanah serta meminta pengembalian uang muka. Terdakwa dan Jefri Rafly Tombokan tidak mau menyerahkan dokumen tanah untuk pengurusan PPJB.

Kerugian dan Dakwaan

Terdakwa dan Jefri Rafly Tombokan telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 525.000.000, sedangkan saksi korban mengalami kerugian sebesar jumlah yang sama. Uang tersebut digunakan untuk membayar lawyer fee dan kebutuhan lain, bukan untuk memperbaiki akses jalan dan pagar villa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yang telah diubah dengan Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang R.I. Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Persidangan dan Langkah Berikutnya

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa apakah keberatan dengan dakwaan. Terdakwa mengaku bahwa apa yang dijual memang bukan miliknya dan ingin berdamai serta mengembalikan uang milik korban.

Majelis hakim mempersilahkan diskusi antara terdakwa dan korban hingga tanggal 19 Februari 2026. Saksi korban akan berpikir-pikir dan berunding dengan keluarga besar. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal tersebut, sementara terdakwa tetap ditahan karena permohonan penangguhan penahanan belum disetujui.