Duduk Perkara Praka MRA Dipecat dari Kedinasan TNI AL,Terlibat Penyekapan Suami Istri

Posted on

Penyekapan dan Penyiksaan dengan Modus Jual Beli Mobil di Tangerang Selatan

Kasus penyekapan dan penyiksaan yang terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, telah mengundang perhatian publik. Polisi berhasil menangkap sembilan pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini. Salah satu pelaku yang ditangkap adalah Praka MRA, seorang prajurit TNI AL yang sudah dipecat sebelumnya.

Modus Jual Beli Mobil sebagai Alasan Penyekapan

Kasus ini dimulai dari modus jual beli mobil. Sepasang suami istri berencana membeli mobil dari pelaku. Namun, ternyata tawaran itu hanya menjadi alasan untuk menjebak korban. Dua teman korban yang ikut menemani juga turut menjadi korban penyekapan dan penyiksaan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kasus ini melibatkan beberapa orang yang terlibat dalam transaksi over kredit mobil. Salah satu tersangka, MAM (41), melakukan transaksi dengan NN (52). Namun, NN tidak memenuhi kewajibannya dan malah menjual mobil tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan MAM.

Keterlibatan Mantan Prajurit TNI AL

Terkait keterlibatan mantan prajurit TNI AL, Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul mengakui bahwa Praka MRA sudah dipecat sejak 12 Juli 2024. Pemecatan dilakukan melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia dari dinas keprajuritan. Saat ini, Praka MRA masih menjalani pendalaman kasus di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta.

Penanganan kasus ini akan diserahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA belum menjalani hukuman Disersinya. TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan.

Proses Penyidikan dan Fakta-Fakta yang Terungkap

Polisi menyatakan bahwa kasus penyekapan dengan modus jual beli mobil masih dalam pengembangan penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penyidik sedang melakukan pendalaman dan mengumpulkan fakta-fakta. Fakta-fakta ini didapat dari keterangan saksi, tersangka, barang bukti, serta sistem keamanan seperti CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Menurutnya, semua korban yang diselamatkan sudah kembali ke keluarganya dalam keadaan sehat. Kasus ini terjadi di sebuah rumah wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada dini hari Sabtu (11/10/2025).

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan sebanyak 9 orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penyiksaan dengan modus jual beli mobil. Kesembilan tersangka antara lain MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MRA (39).

Mereka dipersangkakan dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain pasal 333 KUHP ancaman pidana 9 tahun kemudian pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kronologis Singkat Kejadian

Pada Jumat (10/10/2025) pukul 20.30 WIB, korban bertemu salah satu tersangka saudari N di sebuah angkringan Jagakarsa tujuannya melakukan jual beli mobil minibus tahun 2021. Korban membayar uang down payment (DP) senilai Rp 49 jt ditransfer ke rekening N. Saat sedang pesan makanan, tersangka N dan lainnya langsung merampas handphone dan tas korban.

Tersangka mengatakan kepada para korban agar kooperatif. Selanjutnya, mata korban ditutup kain hitam, lalu dibawa ke rumah tersangka MA. Setiba di TKP, mata korban dibuka dan mereka dimasukkan ke kamar lantai 2.

Salah satu korban yang kabur mendengar suaminya seperti dicambuk. Istri korban berhasil kabur dari rumah penyekapan lewat pintu depan pada Senin (13/10/2025) Subuh. Dia kabur menumpang motor yang lewat. Selanjutnya, ditindaklanjuti oleh tim dan berhasil menangkap korban.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial, sejumlah pria disiksa setelah hendak membeli mobil secara COD. Tampak tiga orang sedang mengoleskan cairan yang diduga balsam di tubuh korban satu sama lain. Ketiga korban terlihat memiliki luka di bagian punggung yang diduga merupakan bekas cambukan alias disiksa.

Peristiwa bermula saat sepasang suami istri hendak membeli mobil dan bertemu calon pembeli di kawasan Pondok Aren. Sang suami mengajak dua rekan laki-laki untuk menemani sehingga total ada empat orang di dalam kendaraan tersebut. Saat pertemuan berlangsung, korban malah dibawa ke sebuah rumah oleh sekelompok pria yang belum diketahui berapa jumlahnya.

Di lokasi itu, tiga pria menjadi korban penyiksaan sedangkan sang istri berhasil melarikan diri. Mobil korban yang digunakan untuk menemui pelaku juga dikabarkan hilang dibawa para pelaku.