– Inilah duduk perkara kasus pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dibongkar Hanifah Kaliyah Ariij, siswa SMAN 7 Cirebon.
Kini kasus ini berbuntut panjang, hingga Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sampai turun tangan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) hingga memeriksa sejumlah guru SMAN 7 Cirebon.
Kasus ini berawal ketika Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi mengunjungi SMAN 7 Cirebon untuk mengetahui permasalahan yang membuat 150 siswa sekolah tersebut tidak bisa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.
Dalam kunjungan itu, Dedi Mulyadi bertemu dengan Hanifah, salah satu siswi.
Saat itu, Hanifah mengadu adanya pungutan SPP dari sekolah hingga bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dipotong sebesar Rp 200 ribu.
Menurutnya, uang itu bukan untuk sekolah, melainkan untuk partai politik.
“PIP kita yang diambil. Harusnya kan tiap siswa dapat Rp 1,8 juta.”
“Tapi ternyata kita itu diambil Rp 250 ribu untuk partai. Kita ke bank, di depan pintu ada guru dari TU buat ambil buku tabungan, pin, sama kartu kita.”
“Angkatan kita juga dimintai uang gedung Rp 6,4 juta.”
“Sebelumnya kita dimintai Rp 8,7 juta, orang tua enggak terima kalau kita harus bayar Rp8 juta. SPP kita tiap bulan Rp200 ribu,” ungkap Hanifah.
Bukan cuma itu, Hanifah juga mengadukan perihal adanya permintaan uang pembelian buku dan juga sumbangan masjid.
“Uang LKS Rp300 ribuan ke atas. Kelas 10 juga kita ada sumbangan masjid, seharusnya kan seikhlasnya tapi dipatoki Rp150 ribu,” pungkas Hanifah.
Mendengar keluhan tersebut, Dedi Mulyadi mengonfirmasi pihak sekolah.
Pihak sekolah pun mengaku memungut SPP Rp 200 ribu karena memiliki banyak utang.
“Itu tuh mungkin karena kita banyak utang pak, pembangunan,” kata Wakasek Humas SMAN 7 Cirebon Undang Ahmad Hidayat.
Soal uang PIP yang dipotong Rp 200 ribu, menurut dia, uang itu bukan untuk sekolah, melainkan untuk partai politik.
Bahkan, ia mengungkap bahwa pemberian PIP itu tidak tepat sasaran.
Kejaksaan Periksa 5 Guru
Adanya pemotongan PIP ini pun bergulir menjadi bola liar.
Terbaru, Kejari Kota Cirebon tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) di wilayahnya.
Salah satu sekolah yang diduga terkait adalah SMAN 7 Cirebon, lima guru dikabarkan telah diperiksa oleh kejaksaan.
Kasie Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menegaskan, bahwa saat ini kejaksaan masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan.
“Soal informasi ada 5 guru SMAN 7 Cirebon yang diperiksa oleh kejaksaan, sebagaimana yang telah kami sampaikan, untuk penanganan kasus PIP sendiri saat ini masih dalam rangka pengumpulan data dan keterangan dari lapangan.”
“Mungkin, salah satu yang disampaikan itu merupakan bagian pengumpulan data dan keterangan dan untuk pemanggilan sendiri, kami belum ada melakukan pemanggilan,” ujar Slamet saat diwawancarai media, Jumat (14/7/2024) siang.
Menurut Slamet, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan metode pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna menelusuri penggunaan serta pelaksanaan PIP di Kota Cirebon.
“Ya, tim kita melakukan pulbaket ke lapangan atau menelusuri penggunaan dan pelaksanaan PIP.”
“Yang kita ketahui sudah ramai di masyarakat, bagaimana pelaksanaannya bertentangan atau tidak dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Slamet menambahkan, bahwa Kejari Kota Cirebon tidak hanya fokus pada pihak sekolah, tetapi juga pihak lain di luar sekolah untuk mendapatkan gambaran riil pelaksanaan PIP.
“Untuk data pulbaket sendiri kita bukan cuma fokus ke pihak sekolah, tapi ke pihak di luar sekolah juga sedang mengumpulkan data dan keterangan untuk mengetahui riil pelaksanaan PIP di Kota Cirebon khususnya,” jelas dia.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan partai politik dalam dugaan penyimpangan ini, Slamet menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Terkait keterlibatan partai, untuk itu belum bisa disampaikan karena kan di sini sebenarnya kita masih mengumpulkan data dan keterangan tertutup.”
“Nanti hasilnya bagaimana, itu setelah kita lapor ke pimpinan dan mungkin ditindaklanjuti, kalau memang ada perbuatan yang melawan hukum baru proses selanjutnya bisa disampaikan ke publik,” katanya.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMAN 7 Cirebon, Undang Ahmad Hidayat mengonfirmasi, bahwa pihaknya telah mengikuti berbagai proses terkait dugaan penyimpangan PIP ini.
“Ya, soal PIP, saat ini istilahnya sudah ditangani oleh pihak-pihak lain, baik dari dinas maupun APH sedang pendalaman. Tapi sudah berproses semua, sudah mulai pendalaman soal PIP itu,” ujar Undang.
Selain itu, Undang juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah berencana mengembalikan dana yang telah dikumpulkan dari siswa untuk kebutuhan buku tahunan (yearbook) dan acara perpisahan.
“Bahkan, kami juga sudah rencana mengembalikan uang yerbook, karena yerbook itu keinginan anak-anak untuk membuat yerbook tadi.”
“Kalau nggak salah buat yerbook itu Rp 325 ribu. Kemudian perpisahan juga akan dikembalikan karena itu uang anak-anak,” ucapnya.
Undang juga mengakui, bahwa setelah kejadian ini, pihak sekolah melakukan introspeksi dan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah.
“Jadi, dari setelah kejadian ini apalagi setelah kami dipanggil oleh Komisi III DPRD Kota Cirebon, maka kita sudah mengumpulkan para guru, TU, dan komite untuk membicarakan ini dan apa yang harus kita lakukan,” jelas dia.
Terkait pengelolaan PIP di SMAN 7 Cirebon, Undang menyatakan bahwa tim PIP di sekolahnya terdiri dari anggota yang berhubungan dengan kesiswaan dan Bimbingan Konseling (BK).
“Ya jadi PIP itu khusus dipegang oleh tim (yang biasanya berhubungan dengan kesiswaan dan BK), karena yang mendata dari BK, kemudian timnya juga dari kesiswaan, jadi kerja sama antara BK dan kesiswaan,” katanya.
Undang juga mengonfirmasi, bahwa lima guru yang terkait dengan tim PIP di SMAN 7 Cirebon telah diperiksa kejaksaan.
“Soal pemeriksaan, ya memang tim PIP itu (ada 5 orang) waktu kemarin (hari Rabu) sudah dipanggil oleh kejaksaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak humas SMAN 7 Cirebon belum memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai waktu pengembalian dana tersebut.
Kemendikdasmen Beri Peringatan
Menyikapi adanya polemik PIP ini, termasuk yang terjadi di SMAN 7 Cirebon, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menyebut pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
“Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah melalui siaran pers yang diterima Rabu (12/2/2025).
Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan.
Kemudian hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.
Pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh kepala sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan.
Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua.
Namun Suharti menegaskan tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.
Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.
“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima,“ tegas Suharti.
Terkait penggunaan dana PIP hanya ditujukan untuk keperluan pribadi siswa, Suharti menyebut bahwa hal itu merupakan hak penerima.
“Tidak boleh sekolah ikut campur. Serahkan semua pada anak, orang tua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” tegasnya lebih lanjut.
Diam-Diam Kejaksaan Selidiki PIP di Cirebon, 5 Guru SMAN 7 Dikabarkan Sudah Diperiksa
>>>Update berita terkini di Googlenews