Dua Insiden Kekerasan oleh Aparat di Banten Mengundang Keprihatinan
Beberapa waktu lalu, dua kejadian kekerasan oleh aparat kepolisian terjadi di Banten, yang menimpa warga sipil dan jurnalis. Kejadian-kejadian ini memicu perhatian publik dan mengungkapkan masalah yang serius terkait tindakan aparat di lapangan.
Pemukulan terhadap Wartawan saat Meliput Penyegelan Pabrik
Pada Kamis, 21 Agustus 2025, seorang wartawan bernama Muhammad Rifky Juliana dari TribunBanten.com mengalami luka parah akibat pemukulan oleh oknum keamanan pabrik dan anggota ormas. Insiden ini terjadi saat ia sedang meliput penyegelan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kecamatan Jawilan.
Setelah kegiatan penyegelan selesai, para jurnalis bersiap untuk meninggalkan lokasi. Tiba-tiba, mereka dipanggil dan diserang oleh kelompok orang yang diduga terdiri dari oknum Brimob. Serangan tersebut sangat brutal, termasuk pemukulan, intimidasi, dan ancaman dengan golok dan senjata tajam.
Muhammad Rifky Juliana menjadi korban paling parah, karena dia dipukul hingga jatuh ke selokan. Ia mengalami cedera pada pundak dan telinga berdengung. Setelah itu, dia dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Banten untuk menjalani visum. Beberapa wartawan lain juga mengalami luka ringan, sementara sebagian berhasil melarikan diri.
Briptu TG, anggota Brimob Polda Banten, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia kini ditempatkan di penempatan khusus dan menunggu sidang etik oleh Bidpropam Polda Banten. Rekannya, Briptu TF, masih berstatus saksi karena disebut berusaha melerai. Bidpropam Polda Banten melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang bertugas saat kejadian.
Polda Banten menegaskan akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau kekerasan di luar kewenangan. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyatakan bahwa proses hukum terhadap aparat yang terlibat akan dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa perlindungan terhadap pelaku.
Kasus Kekerasan terhadap Pelajar SMKN 2 Kota Serang
Selain itu, pada Minggu (24/8/2025) dini hari, seorang pelajar SMKN 2 Kota Serang bernama Violent Agara Castillo (16) diduga menjadi korban pemukulan oleh oknum anggota Polda Banten. Korban disebut dipukul oleh anggota polisi yang sedang berpatroli hingga terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
Saat ini, Violent dalam kondisi kritis dan mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten. Ayah korban, Benny Permadi, menceritakan bahwa peristiwa bermula saat anaknya memperbaiki motor di rumahnya. Setelah itu, sang anak berpamitan untuk pergi ke bengkel dekat lampu merah Boru, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Usai dari bengkel, Violent pulang bersama dua temannya menggunakan dua motor. Menurut keterangan dua teman Violent, di perjalanan mereka sempat berpapasan dengan beberapa polisi yang sedang berpatroli. Awalnya, polisi membiarkan mereka melintas. Namun saat hendak putar arah, seorang petugas diduga mengadang dan memukul Violent menggunakan helm hingga terjatuh dari motor serta mengalami luka parah di kepala.
Benny mengatakan bahwa saat tiba di rumah sakit, banyak polisi yang mengantar anaknya. Namun, beberapa polisi di lokasi mengatakan kepada Benny bahwa Violent mengalami kecelakaan lalu lintas. Mereka membantah adanya pemukulan dan mengaku hanya membantu membawa korban ke rumah sakit.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa Direktorat Samapta (Ditsamapta) memang melakukan Patroli Maung Presisi di beberapa titik. Tujuannya untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Didik menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. “Kami memahami keprihatinan publik dan keluarga korban. Namun kami tegaskan, proses klarifikasi dan penyelidikan masih berjalan. Semua pihak berhak mendapat perlakuan adil sesuai hukum,” ujarnya.
Evaluasi dan Tantangan di Sektor Kepolisian
Pada Juni 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI mencatat institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Menurut dia, catatan dari dua lembaga negara tersebut semestinya menjadi dasar evaluasi serius bagi institusi kepolisian. Namun, menurutnya, yang terjadi justru sebaliknya. “Apa yang menjadi catatan Komnas HAM dan Ombudsman RI itu merupakan realitas yang ada di masyarakat. Pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian terkait dengan HAM Itu nyata adanya,”.
Dia menyoroti lemahnya peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas. Menurutnya, secara struktur maupun kewenangan, Kompolnas tidak mampu menjalankan fungsinya secara optimal. “Catatan-catatan itu tentunya harus segera dievaluasi oleh kepolisian. Harus segera dibenahi dan jangan melanggengkan budaya impunitas di dalam institusinya,” tambahnya.
